Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP80059666
Rincian Aduan
LGWP80059666
Verifikasi
Public
saya mau tanya soal anggaran pendidikan sekolah smp negeri. di smp adik saya di salatiga. mengadakan lomba adiwiyata nasional, dan di minta dana partisipasi orang tua sebesar 400rb. dan hanya murid kelas 7 yang di mintai dana tersebut. saya tidak ikut dalam rapat karena urusan pekerjan. yang saya tanyakan adalah biaya anggaran tersebut sebenarnya berasal dari anggaran negara, kab/kota, atau dari iuran wali murid. maaf saya orang awam, dan tidak mengetahui prosedur anggaran dana sekolah tingkat smp. dan juga karena dana yang diminta menurut saya terlalu besar mengingat jumlah siswa kelas 7 sekitar 225 lebih, jika di kalikan sekitar 90jt lebih. terima kasih.
Disposisi
Minggu, 27 Agustus 2017 - 16:03 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Verifikasi
Senin, 28 Agustus 2017 - 08:45 WIBDINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Pendanaan pendidikan diatur dalam beberapa peraturan perundangan, diantaranya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008. Kebijakan penganggaran di sekolah dibahas bersama Komite Sekolah sebagaimana diatur oleh Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016. Monggo, konfirmasikan ke sekolah dan komite sekolah. Mari, tingkatkan kualitas komunikasi dengan sekolah demi harmonisnya kerjasama orangtua-sekolah dalam pendidikan anak.