Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP80027671

Rincian Aduan

LGWP80027671

Selesai Public
KABUPATEN GROBOGAN
21 Jun 2020
0 ditandai
Lapor pak saya keluarga kecil mempunyai balita masih kecil tapi tidak dapat bantuan sama sekali ,,, mau kerja tapi tidak ada kerjaan dan istri saya ibu rumah tangga ,,, saya tidak dapat bantuan sama sekali ,, sedangkan tetangga saya dapat semua

Disposisi

Minggu, 21 Juni 2020 - 20:04 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan

Verifikasi

Senin, 22 Juni 2020 - 08:14 WIB

Kabupaten Grobogan

Terimakasih laporan kami teruskan ke OPD terkait.

Progress

Senin, 22 Juni 2020 - 09:41 WIB

Kabupaten Grobogan

Bahwa penerima bantuan terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan non DTKS. Untuk dana bantuan covid 19 bagi warga yang terdampak itu ada 9 kriteria dan sumber dananya dari BST , BLT DD, APBD KABUPATEN dan APBD PROVINSI diberikan kepada warga masyarakat yg terdampak covid 19 yang masuk 9 kriteria kecuali yang sudah dapat bantuan dari PKH , BPNT , ASN , PERANGKAT , PENSIUNAN dan orang yang dianggap mampu dan tidak berhak menerima bantuan hasil musyawarah desa . Semua sudah ada mekanisme/prosedur untuk mendapatkannya. Adapun mekanisme pendataan untuk BLT DD sudah dilaksanakan melalui proses sesuai  regulasi yang ada  dengan melibatkan perangkat desa, RW, RT ,tokoh masyarakat dan terakhir musdes bersama BPD yang kemudian dituangkan dalam Peraturan Kepala Desa  tentang pemberian program BLT yang bersumber Dana Desa bagi warga terdampak secara ekonomi akibat wabah covid 19. Data penerima bantuan ada di Pemerintah Desa/Kelurahan. Apabila Saudara layak untuk mendapatkan bantuan silahkan ajukan ke Pemerintah Desa agar dapat diusulkan. Berdasarkan klarifikasi Pemerintah Desa Jambangan Kec. Geyer Kab. Grobogan bahwa Saudara adalah KK baru, dan sudah dicoba dimasukkan ke daftar bantuan sosial namun muncul keterangan sudah masuk DTKS, meskipun senyatanya belum menerima bantuan, ternyata hal ini dikarenakan ibu kandung Saudara telah  menerima BPNT dari kemensos dan mertua Saudara juga menerima BST dari kemensos . Untuk solusinya Saudara akan diajukan dari BLT DD tahap ke 2 nanti. Terimakasih.

Selesai

Senin, 22 Juni 2020 - 09:41 WIB

Kabupaten Grobogan

Bahwa penerima bantuan terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan non DTKS.

Untuk dana bantuan covid 19 bagi warga yang terdampak itu ada 9 kriteria dan sumber dananya dari BST , BLT DD, APBD KABUPATEN dan APBD PROVINSI diberikan kepada warga masyarakat yg terdampak covid 19 yang masuk 9 kriteria kecuali yang sudah dapat bantuan dari PKH , BPNT , ASN , PERANGKAT , PENSIUNAN dan orang yang dianggap mampu dan tidak berhak menerima bantuan hasil musyawarah desa .

Semua sudah ada mekanisme/prosedur untuk mendapatkannya.

Adapun mekanisme pendataan untuk BLT DD sudah dilaksanakan melalui proses sesuai  regulasi yang ada  dengan melibatkan perangkat desa, RW, RT ,tokoh masyarakat dan terakhir musdes bersama BPD yang kemudian dituangkan dalam Peraturan Kepala Desa  tentang pemberian program BLT yang bersumber Dana Desa bagi warga terdampak secara ekonomi akibat wabah covid 19.

Data penerima bantuan ada di Pemerintah Desa/Kelurahan.

Apabila Saudara layak untuk mendapatkan bantuan silahkan ajukan ke Pemerintah Desa agar dapat diusulkan. Bahwa penerima bantuan terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan non DTKS. Untuk dana bantuan covid 19 bagi warga yang terdampak itu ada 9 kriteria dan sumber dananya dari BST , BLT DD, APBD KABUPATEN dan APBD PROVINSI diberikan kepada warga masyarakat yg terdampak covid 19 yang masuk 9 kriteria kecuali yang sudah dapat bantuan dari PKH , BPNT , ASN , PERANGKAT , PENSIUNAN dan orang yang dianggap mampu dan tidak berhak menerima bantuan hasil musyawarah desa . Semua sudah ada mekanisme/prosedur untuk mendapatkannya. Adapun mekanisme pendataan untuk BLT DD sudah dilaksanakan melalui proses sesuai  regulasi yang ada  dengan melibatkan perangkat desa, RW, RT ,tokoh masyarakat dan terakhir musdes bersama BPD yang kemudian dituangkan dalam Peraturan Kepala Desa  tentang pemberian program BLT yang bersumber Dana Desa bagi warga terdampak secara ekonomi akibat wabah covid 19. Data penerima bantuan ada di Pemerintah Desa/Kelurahan. Apabila Saudara layak untuk mendapatkan bantuan silahkan ajukan ke Pemerintah Desa agar dapat diusulkan. Berdasarkan klarifikasi Pemerintah Desa Jambangan Kec. Geyer Kab. Grobogan bahwa Saudara adalah KK baru, dan sudah dicoba dimasukkan ke daftar bantuan sosial namun muncul keterangan sudah masuk DTKS, meskipun senyatanya belum menerima bantuan, ternyata hal ini dikarenakan ibu kandung Saudara telah  menerima BPNT dari kemensos dan mertua Saudara juga menerima BST dari kemensos . Untuk solusinya Saudara akan diajukan dari BLT DD tahap ke 2 nanti. Terimakasih.