Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP79847075
Rincian Aduan
LGWP79847075
Selesai
Public
saya ingat pesan pak jokowi, masalah birokrasi, kalo bisa dipercepat kenapa harus lambat.
pak kami perangkat desa se kabupaten purworejo belum mendapatkan siltap sampai 4 bulan.
revisi sudah lebih dari 10 kali dan selalu disalahkan oleh DPPKAD...dengan alasan aturan berubah rubah.
kalian enak mau aturan berubah 30x sehari gaji tiap awal bulan keluar di rekening....lah kami sudah 4 bulan blm terima siltap. dimana pekerjaan dan kebutuhan hidup tetap berjalan?
di kabupaten lain siltap/gaji bisa lancar kenapa kita ga bisa? tolong pak dimusim wabah seperti ini kita juga butuh uang..untuk kebutuhan kami.
yang saya tanyakan kenapa kabupaten lain bisa lancar dan bagus,kenapa di purworejo sampai 4 bulan? apa yg salah?
Disposisi
Jumat, 24 April 2020 - 09:00 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH (BPKAD)
Verifikasi
Rabu, 29 April 2020 - 10:30 WIBBADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH (BPKAD)
Terima Kasih Laporan Kami Terima
Progress
Rabu, 29 April 2020 - 11:18 WIBBADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH (BPKAD)
Setelah kami koordinasikan dengan Pemerintah Kabupaten Purworejo, baik dengan BPKAD Kabupaten Purworejo selaku instansi yang mencairkan Dana Siltap ke rekening kas desa dan Dinpermasdes selaku koordinator yang menanngani desa, memang terdapat beberapa perubahan ketentuan yang menjadikan kendala, antara lain permasalahan terkait iuran BPJS perangkat desa yang memang terdapat perubahan ketentuan yang mengaturnya.
Selanjutnya, berkaitan dengan pencairan Siltap untuk 4 bulan awal, BPKAD Kabupaten Purworejo sudah mulai melakukan pencairan sampai tanggal 29 april 2020 terhadap kurang lebih 150 desa. Sementara untuk sisa yang belum masih berproses untuk permohonan pencairan yang sudah masuk ke BPKAD dan yang lainnya menunggu permohonan pencairan dari Dinpermasdes selaku koordinator desa. Menurut informasi dari Dinpermasdes Purworejo, sampai akhir april ini akan berproses 90% dan sisanya ditarget akan tuntas pada awal mei 2020.
Terakhir disarankan, kepada desa yang belum melakukan permohonan untuk segera memproses pengajuan pencairan beserta persyaratanya ke Dinpermasdes Kabupaten Purworejo dan berkoordinasi untuk segera menyampaikan permohonan pencairan ke BPKAD Kabupaten Purworejo.
Demikian kami sampaikan untuk menjadikan maklum.
Selesai
Rabu, 29 April 2020 - 12:07 WIBBADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH (BPKAD)
Laporan selesai. Terima kasih