Detail Aduan
Disposisi
Kamis, 17 Desember 2020 - 08:59 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 17 Desember 2020 - 14:01 WIB
Kabupaten Grobogan
Progress
Kamis, 17 Desember 2020 - 14:02 WIB
Kabupaten Grobogan
Selesai
Kamis, 17 Desember 2020 - 14:02 WIB
Kabupaten Grobogan
- Di desa Kalimaro terdapat 3 ( tiga ) Sekolah Dasar yakni SD Negeri 1 Kalimaro, SD Negeri 2 Kalimaro, dan SDN 3 Kalimaro. Ketiga sekolah tersebut memiliki program-program sekolah yang disusun bersama Komite Sekolah dan Stakeholder lainnya yang tertuang dalam RKS/RKAS. Program-program tersebut mengacu kepada pemenuhan 8 ( delapan ) Standar Nasional Pendidikan ( SNP ) yang meliputi Standar Kelulusan, Standar Isi, Standar Proses, Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan dan standar Penilaian. Penyusunan program sekolah yang berada di desa Kalimaro dilakukan melalui proses sesuai ketentuan yaitu diawali dengan 1) Pemetaan Mutu/ Evaluasi Diri Sekolah (EDS)/ PMP, 2) perencanaan pengembangan sekolah berdasarkan hasil Evaluasi Diri Sekolah/ Rapot Mutu Sekolah, 3) Pelaksanaan kegiatan berdasarkan rencana yang dibuat, 4)Evaluasi akhir tahun/audit mutu, dan 5) penentuan standar mutu baru berdasarkan hasil evaluasi.
- Pembiayaan terhadap program-program sekolah dibebankan kepada Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan sumbangan sukarela dari komite/wali murid/masyarakat sebagai wujud partisipasi dan peran serta masyarakat terhadap kemajuan sekolah di desanya. Pelaksanaan pemberian sumbangan dilakukan berdasarkan musyawarah mufakat dengan komite sekolah/wali murid yang sifatnya tidak mewajibkan kepada seluruh wali murid.
- Salah satu program sekolah terkait pemenuhan sarana dan prasarana di tiga sekolah sebagai berikut :
- SDN 1 Kalimaro,
Pada tahun 2018/2019 mempunyai program perbaikan kamar mandi dan WC, yang pelaksanaan sepenuhnya diserahkan kepada komite sekolah. Program tersebut telah selesai dilaksanakan, dengan biaya dari sumbangan komite/Walimurid/masyarakat. Pada tahun 2020/2021, tidak memprogramkan pembangunan fisik, karena ada pandemi covid 19.
- SDN 2 Kalimaro
Pada tahun pelajaran 2019/2020, memiliki program pemenuhan Sarana dan prasarana sebagai penunjang proses pembelajaran dan peningkatan mutu pendidikan berupa penataan halaman/ pavingisasi halaman sekolah Pavingisasi ini merupakan usulan dan kehendak komite/ wali murid / masyarakat yang dilatarbelakangi oleh tidak maksimalnya kegiatan/proses pembelajaran di luar kelas, termasuk tidak optimalnya pelaksanaan senam pagi untuk meningkatkan kebugaran diri siswa, tempat bermain siswa yang terbatas, dan pembentukan karakter siswa melalui Upacara Bendera setiap hari Senin yang tidak bisa rutin dilaksanakan. Hal ini dikarenakan halaman sekolah yang becek, dan sering tergenang air, apalagi di musim penghujan seperti sekarang ini.
Program pavingisasi ini sudah berjalan, akan tetapi belum selesai sepenuhnya. Karena saat ini baru ada pandemi covid 19, maka pada tahun 2020 untuk sementara program dihentikan.
- SDN 3 Kalimaro
Pada tahun 2020, SDN 3 Kalimaro merencanakan penataan halaman dengan melakukan pavingisasi yang sumber dananya berasal dari komite/wali murid secara sukarela.
Program tersebut akan dilaksanakan pada tahun 2021 sebatas sumbangan yang masuk dan pelaksanaannya diserahkan kepada komite sekolah.
- Terkait dengan laporan adanya pungutan kepada masyarakat dan semua murid harus bayar di SD yang berada di desa Kalimaro, “dinyatakan tidak benar”. Yang benar terjadi adalah bahwa untuk pembangunan sarana dan prasarana sekolah berupa perbaikan kamar mandi dan pavingisasi halaman sekolah, sumber pembiayaanya berasal dari sumbangan wali murid yang dibuktikan dengan adanya Berita Acara hasil rapat dengan Komite Sekolah, dengan ketentuan sebagai berikut :a). besaran sumbangan seiklasnya (tidak sama), b). wali murid yang tidak mampu tidak ada paksaaan/dibolehkan tidak menyumbang.c). tidak ada batasan waktu untuk menyumbang. d). Setelah uang sumbangan terkumpul, yang melaksanakan pembangunan adalah Komite sekolah.e). Sekolah hanya bertugas mengumpulkan sumbangan dengan pertimbangan mempermudah akses kepada pemberi sumbangan.