Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP79742572
KABUPATEN TEGAL, 31 Oct 2019
izin melaporkan SIP yang sudah keluar ke bupati namun belum ada tindakan tegas dari kabupaten ke desa , oknum pamong tersengka masih bebas , janji ganti rugi pajak yang di korupsi masih belum terpenuhi semuanya. warga banyak yang protes, ketimpangan keadilan yang seperti ini bagiamana solusi nya ? bahkan oknum pamong malah jadi panitia pilkades. korupsi pajak itu sudah ranah sanksi pidana pak dan wajib ganti rugi. tidak ada tindakan tegas hingga saat ini. sangat miris
Disposisi
Jumat, 01 November 2019 - 09:04 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 06 November 2019 - 07:32 WIB
INSPEKTORAT