Rincian Aduan : LGWP79742572

Verifikasi Public

KABUPATEN TEGAL, 31 Oct 2019

izin melaporkan SIP yang sudah keluar ke bupati namun belum ada tindakan tegas dari kabupaten ke desa , oknum pamong tersengka masih bebas , janji ganti rugi pajak yang di korupsi masih belum terpenuhi semuanya. warga banyak yang protes, ketimpangan keadilan yang seperti ini bagiamana solusi nya ? bahkan oknum pamong malah jadi panitia pilkades. korupsi pajak itu sudah ranah sanksi pidana pak dan wajib ganti rugi. tidak ada tindakan tegas hingga saat ini. sangat miris

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Jumat, 01 November 2019 - 09:04 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke INSPEKTORAT

Verifikasi

Rabu, 06 November 2019 - 07:32 WIB

INSPEKTORAT

Terima kasih atas laporan yang Saudara sampaikan. Saudara dapat memonitor tindak lanjut aduan Saudara ke Inspektorat Kab. Tegal