Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP79266789
Rincian Aduan
LGWP79266789
                                
                                    
                                    Selesai
                                
                                
                                    
                                    Public
                                
                            
                        
                                    Assalamualaikum Bapak Ganjar ... saya mau nanya Yang di maksud kena dampak corona covid 19 yg kayak mana
Trus yg dapat bantuan itu yg kriterianya kayak apa ... mosok di desaku yg dapat BLT corona orang orang terdekat aja .. yg jelas kena dampak malah gak dapat BLT corona .. yang kena dampak covid 19 malah gak dapat BLT sebagai buruh pabrik tetangga saya di rumahkan malah gak dapat BLT yg dapat BLT malah orang orang di kategorikan mampu dan gak terkena dampak covid 19 .. mohon cerahanya  . Makasih atas pencerahanya tolong di desa saya di sidak ato diaudit .
                                
                            Disposisi
Minggu, 17 Mei 2020 - 09:50 WIBAdmin Gubernuran
                                                                                                                    Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kendal
                                                                                                            
                                                                                                    Verifikasi
Senin, 18 Mei 2020 - 13:49 WIBKabupaten Kendal
                                                                                                                    
	terimakasih atas laporannya, aduan saudara akan segera kami koordinasikan dengan pihak Dinsos Kabupaten Kendal
                                                                                                            
                                                                                                    Selesai
Jumat, 22 Mei 2020 - 09:00 WIBKabupaten Kendal
                                                                                                                    
	Menanggapi laporan terkait, berikut ini kami sampaikan sesuai dengan ketentuan dari Kementrian Sosial RI dalam Surat Mentri Sosial Nomor : 1448/6/DI.01/04/2020 tanggal 17 April 2020 Perihal Alokasi Pagu penerima bantuan sosial tunai (Bansos Tunai) disebutkan bahwa Bantuan Sosial Tunai diberikan kepada keluarga miskin, tidak mampu dan atau rentan miskin yang terkena dampak COVID19 di luar Program Sembako baik reguler maupun perluasan dan Program PKH. Oleh sebab itu, apabila yang bersangkutan telah menerima Program PKH maka tidak akan menerima Bantuan Sosial Tunai sebagaimana yang saudara maksud.
	
Demikian jawaban dari kami atas pengertiannya disampaikan terima kasih.
                                                                                                    Demikian jawaban dari kami atas pengertiannya disampaikan terima kasih.