Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP79266789

Rincian Aduan

LGWP79266789

Selesai Public
KABUPATEN KENDAL
16 May 2020
0 ditandai
Assalamualaikum Bapak Ganjar ... saya mau nanya Yang di maksud kena dampak corona covid 19 yg kayak mana Trus yg dapat bantuan itu yg kriterianya kayak apa ... mosok di desaku yg dapat BLT corona orang orang terdekat aja .. yg jelas kena dampak malah gak dapat BLT corona .. yang kena dampak covid 19 malah gak dapat BLT sebagai buruh pabrik tetangga saya di rumahkan malah gak dapat BLT yg dapat BLT malah orang orang di kategorikan mampu dan gak terkena dampak covid 19 .. mohon cerahanya . Makasih atas pencerahanya tolong di desa saya di sidak ato diaudit .

Disposisi

Minggu, 17 Mei 2020 - 09:50 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kendal

Verifikasi

Senin, 18 Mei 2020 - 13:49 WIB

Kabupaten Kendal

terimakasih atas laporannya, aduan saudara akan segera kami koordinasikan dengan pihak Dinsos Kabupaten Kendal

Selesai

Jumat, 22 Mei 2020 - 09:00 WIB

Kabupaten Kendal

Menanggapi laporan terkait, berikut ini kami sampaikan sesuai dengan ketentuan dari Kementrian Sosial RI dalam Surat Mentri Sosial Nomor : 1448/6/DI.01/04/2020 tanggal 17 April 2020 Perihal Alokasi Pagu penerima bantuan sosial tunai (Bansos Tunai) disebutkan bahwa Bantuan Sosial Tunai diberikan kepada keluarga miskin, tidak mampu dan atau rentan miskin yang terkena dampak COVID19 di luar Program Sembako baik reguler maupun perluasan dan Program PKH. Oleh sebab itu, apabila yang bersangkutan telah menerima Program PKH maka tidak akan menerima Bantuan Sosial Tunai sebagaimana yang saudara maksud.

Demikian jawaban dari kami atas pengertiannya disampaikan terima kasih.