Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP79203529

Rincian Aduan

LGWP79203529

Selesai Public
KABUPATEN KEBUMEN
14 Aug 2020
0 ditandai
Mohon maaf Pak saya mau tanya apa yang dapat bantuan hanya yang terdaftar di BPJS ketenagakerjaan kerjaan pak. Padahal saya jg guru honorer yang pendapatan hanya 1 jt. Usaha warung suami jg tutup total. BPJS ga bisa kebayar. Pdam pun nunggak 4 bln apa ndak ada bantuan lain ya pak. Krn selama covid blm pernah mendapat bantuan. Mohon tanggapanya dan solusi

Disposisi

Sabtu, 15 Agustus 2020 - 18:51 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY

Verifikasi

Senin, 24 Agustus 2020 - 22:46 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY

Terkait Program Bantuan Subsidi Upah Hal ini merupakan salah satu program kerja dari SATGAS PTEN (Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional) Dimana Pemerintah akan memberikan subsidi kepada yg berhak (sesuai ketentuan kemenaker), dalam hal ini BPJAMSOSTEK diberikan amanah sebagai penyedia data tenaga kerja yg terdaftar dengan upah terlapor dibawah 5 jt s.d Juni 2020 Berdasarkan konferensi pers pada tanggal 10 Agustus 2020 program bantuan subsidi upah adalah paket yang ke 10 yang diberikan pemerintah dimana sebelumnya pemerintah sudah terlebih dahulu memberikan 9 paket Bansos kepada masyarakat yg membutuhkan sesuai ketentuan yang berlaku

Progress

Senin, 24 Agustus 2020 - 22:46 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY

Terkait Program Bantuan Subsidi Upah Hal ini merupakan salah satu program kerja dari SATGAS PTEN (Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional) Dimana Pemerintah akan memberikan subsidi kepada yg berhak (sesuai ketentuan kemenaker), dalam hal ini BPJAMSOSTEK diberikan amanah sebagai penyedia data tenaga kerja yg terdaftar dengan upah terlapor dibawah 5 jt s.d Juni 2020 Berdasarkan konferensi pers pada tanggal 10 Agustus 2020 program bantuan subsidi upah adalah paket yang ke 10 yang diberikan pemerintah dimana sebelumnya pemerintah sudah terlebih dahulu memberikan 9 paket Bansos kepada masyarakat yg membutuhkan sesuai ketentuan yang berlaku

Selesai

Senin, 24 Agustus 2020 - 22:46 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY

Terkait Program Bantuan Subsidi Upah Hal ini merupakan salah satu program kerja dari SATGAS PTEN (Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional) Dimana Pemerintah akan memberikan subsidi kepada yg berhak (sesuai ketentuan kemenaker), dalam hal ini BPJAMSOSTEK diberikan amanah sebagai penyedia data tenaga kerja yg terdaftar dengan upah terlapor dibawah 5 jt s.d Juni 2020 Berdasarkan konferensi pers pada tanggal 10 Agustus 2020 program bantuan subsidi upah adalah paket yang ke 10 yang diberikan pemerintah dimana sebelumnya pemerintah sudah terlebih dahulu memberikan 9 paket Bansos kepada masyarakat yg membutuhkan sesuai ketentuan yang berlaku