Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP79163966
KABUPATEN GROBOGAN, 22 Apr 2021
Assalamualaikum bapak gubernur, mohon ijin menyampaikan laporan terkait kecemasan masyarakat yang ingin mendaftarkan diri menjadi perangkat desa di kabupaten Grobogan. Ada informasi yang beredar di internet / media sosial bahwa pendaftaran rekrutmen perangkat desa sebentar lagi dibuka, tapi sampai sekarang desa xxxxxxx belum mengumumkan terkait jadwal dan persyaratan secara terbuka kepada masyarakat. Padahal di desa tersebut sudah lama sekali tidak memiliki satupun perangkat desa. Mirisnya, ada beberapa warga di desa xxxxxxx yang mempunyai minat menjadi pesimis karena ada kabar yang beredar pengisian perangkat akan diisi oleh orang-orang yang dekat dengan kepala desa dan yang bisa membayar mahar. Mohon petunjuknya bapak gubernur, kami butuh perubahan pelayanan masyarakat khususnya di desa.
Disposisi
Kamis, 22 April 2021 - 08:43 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 22 April 2021 - 08:59 WIB
Kabupaten Grobogan
Progress
Kamis, 22 April 2021 - 09:00 WIB
Kabupaten Grobogan
Selesai
Kamis, 22 April 2021 - 09:03 WIB
Kabupaten Grobogan
Berdasarkan ketentuan Perda dan Perbup tentang pengisian perangkat desa, mekanisme pengisian perangkat desa di wilayah Kabupaten Grobogan melalui ujian penyaringan yang dilaksanakan oleh pemerintah desa itu sendiri bekerjasama dengan Perguruan tinggi. Materi Ujian s/d pelaksanaan koreksi dilakukan oleh perguruan tinggi yang telah ditunjuk, sehingga bagi peserta ujian yang mendapatkan nilai lulus tertinggi akan ditetapkan sebagai perangkat desa setelah dikonsultasikan dengan Camat. Dengan demikian, mempedomani ketentuan tersebut, syarat untuk menjadi perangkat desa selain harus memenuhi seluruh persyaratan administrasi, dan mendapat nilai lulus tertinggi pada setiap formasi. Demikian untuk menjadikan maklum.