Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP79132643

Rincian Aduan

LGWP79132643

Verifikasi Public
KABUPATEN SRAGEN
09 Dec 2016
0 ditandai
Maaf pak in saya rakyat kecil.. Knapa bantuan aspirasi dewan persyaratanya dpersulit... Ttapi pengawasan kbawah tdak ad sama sekali. Endro sragen

Disposisi

Senin, 12 Desember 2016 - 05:41 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN, PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DAERAH (BAPPEDA)

Verifikasi

Kamis, 29 Desember 2016 - 08:02 WIB

BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN, PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DAERAH (BAPPEDA)

Tatacara penyaluran pertanggungjawaban bantuan keuangan kepada kab/kota, bantuan keuangan kepada pemerintah desa hibah dan bansos telah diatur melalui peraturan gubernur dengan mengacu pada peraturan perundangan diatasanya. Semua persyaratan mengikuti ketentuan dalam peraturan tersebut dan tidak ada yang dipersulit. terkait pengawasan terhadap penyaluran dan penggunaan bantuan dilaksanakan secara berjenjang oleh pemerintah desa, kecamatan, kabupaten dan provinsi sesuaimekanisme yang diatur dalam perbub