Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP79132643
Rincian Aduan
LGWP79132643
Verifikasi
Public
Maaf pak in saya rakyat kecil.. Knapa bantuan aspirasi dewan persyaratanya dpersulit... Ttapi pengawasan kbawah tdak ad sama sekali. Endro sragen
Disposisi
Senin, 12 Desember 2016 - 05:41 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN, PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DAERAH (BAPPEDA)
Verifikasi
Kamis, 29 Desember 2016 - 08:02 WIBBADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN, PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DAERAH (BAPPEDA)
Tatacara penyaluran pertanggungjawaban bantuan keuangan kepada kab/kota, bantuan keuangan kepada pemerintah desa hibah dan bansos telah diatur melalui peraturan gubernur dengan mengacu pada peraturan perundangan diatasanya. Semua persyaratan mengikuti ketentuan dalam peraturan tersebut dan tidak ada yang dipersulit. terkait pengawasan terhadap penyaluran dan penggunaan bantuan dilaksanakan secara berjenjang oleh pemerintah desa, kecamatan, kabupaten dan provinsi sesuaimekanisme yang diatur dalam perbub