Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP79126587

Rincian Aduan

LGWP79126587

Selesai Public
KABUPATEN TEMANGGUNG
21 May 2014
0 ditandai
Mohon pembangunan pasar legi parakan di temanggung dikawal agar sesuai jadwal sesuai spesifikasi dan tidak dikorupsi oleh pihak manapun

Disposisi

Rabu, 21 Mei 2014 - 09:28 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke INSPEKTORAT

Verifikasi

Kamis, 22 Mei 2014 - 14:05 WIB

INSPEKTORAT

Telah dilakukan penelaahan laporan.

Progress

Selasa, 12 Agustus 2014 - 14:31 WIB

INSPEKTORAT

Penanganan kasus  telah dikoordinasikan dengan Kabupaten Temanggung dengan Surat Inspektur Nomor 709/2234/1.1/2014 tanggal 8 Agustus 2014 dan kasus ini bukan kewenangan Inspektorat Provinsi Jawa Tengah.

Selesai

Selasa, 12 Agustus 2014 - 14:32 WIB

INSPEKTORAT

Kasus telah ditangani oleh Inspektorat Kabupaten Temanggung dengan surat nomor 700/033/2014 tanggal 6 Oktober 2014 yang isinya bahwa semua ketentuan yang mengatur pelaksanaan pembanunan telah ditaati oleh semua stake holder, dari proses pembangunan, pelelangan aset, sumber pembiayaan, pembebanan tahun jamak dan proses pemelihan penyediaan pembangunan, dari foto yang terlampir dari surat tersebut telah terlihat proses pelaksanaan kontruksi terrealisasi secara fisik mencapai 27% pada saat pemeriksaan berlangsung, dan guna menjaga kelancaran, ketertiban dan percepatan pelaksanaan kegiatan pembangunan sesuia dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tetap berjalan pada koridor yang telah ditetapkan, Inspektorat Kabupaten Temanggung akan senantiasa terus memonitoring kegiatan sampai selesai.