Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP79081840
Rincian Aduan
LGWP79081840
Selesai
Public
Selamat pagi pak Ganjar, Semoga bapak Gubernur sehat selalu. Sebelumnya saya mohon maaf atas laporan pd tgl 09/11/2021.mengenai pelayanan perangkat desa Pranggong, kec Andong Kab Boyolali mengenai oknum Modin desa, dapat saya sampaikan klarifikasi sbb.... 1. Saya khilaf stlh mendapat cerita dari tetangga mengenai pengurusan pengantar nikah masih dibawah umur 19 th tanpa melapor ke Desa tetapi langsung mencoba aplikasi lapor Gub lewat aplikasi. 2. Setelah saya dipanggil kepala desa dijelaskan. Bahwa (A) ada penerimaan PNBP ( penerimaan Negara Bukan Pajak) sesuai PP No.48 th 2014 sebesar Rp600.000 apabila nikah diluar KUA (B) ada biaya materai dan cek kesehatan/laboratorium calon pengantin. (C) Setelah Kepala desa menjelaskan tatacara dan prosedur persyaratan menikah saya baru mengerti dan saya merasa bersalah. 3. Saya tidak tahu kalau mau menikah sebelum usia 19th harus mendapat ijin dari pengadilan agama. 4. Saya menyampaikan menulis. Biaya 300-1500.000 adalah perkiraan saya sendiri. 5.saya menyesal telah membuat laporan ke pak Gubernur tanpa mengetahui prosedur dan syarat2 nikah dibawah umur 19th. 6. Saya minta maaf kepada oknum Modin dan kepala Desa Pranggong beserta perangkat atas laporan saya. Terimakasih (Indra Sf)
Disposisi
Selasa, 16 November 2021 - 10:28 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Boyolali
Verifikasi
Selasa, 16 November 2021 - 14:56 WIBKabupaten Boyolali
Laporan diterima.
Progress
Selasa, 16 November 2021 - 15:06 WIBKabupaten Boyolali
Pelapor telah memberikan klarifikasi atas aduan pada tanggal 13 November 2021. mengenai pengurusan pengantar nikah di bawah umur 19 tahun.
Selesai
Selasa, 16 November 2021 - 15:07 WIBKabupaten Boyolali
Demikian tanggapan kami. Terima kasih.