Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP79047168
Rincian Aduan
LGWP79047168
Selesai
Public
penambangan pasir menggunakan mesin sedot dissel yg berpotensi mengakibatkan erosi dan rusaknya sumber daya alam sungai serayu
yang berada di wilayah desa kalirajut kecamatan patikraja kabupaten Banyumas jawa tengah.
mohon di berhentikan total.
kami warga yg tinggal di bantaran pinggiran sungai serayu sudah sangat resah dengan adanya kegiatan tersebut.
dan kegiatan tersebut juga entah legal aatau ilegal .
yg jelas warga sangat resah.
mohon segera di tindak.
tmksh
Disposisi
Kamis, 06 Agustus 2020 - 18:01 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Verifikasi
Sabtu, 08 Agustus 2020 - 13:44 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
laporan diterima
Progress
Sabtu, 08 Agustus 2020 - 13:50 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
kami koordinasikan dengan pihak terkait untuk ditindaklanjuti, terima kasih
Selesai
Jumat, 28 Agustus 2020 - 18:38 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Berikut disampaikan tindak-lanjut pengecekan ke lokasi untuk menghentikan kegiatan penambangan, dan sekaligus memberikan pembinaan;
Lokasi Kegiatan penambangan berada di Sungai Serayu Kecamatan Patikraja Kab. Banyumas (sebrang Ds Papringan) dengan koordinat : 7Ⱐ29’ 32,88†LS 109Ⱐ14’ 14,50“ BT, pelaku kegiatan penambangan berasal dari Ds Pegalongan milik Sdr Elko (ilegal);
Sesuai Kepmen ESDM no. 3672 K/30/MEM/2017 ttg WP Jawa Bali disebutkan bahwa Wilayah Sungai Serayu diperuntukan sbg WPR;
Melakukan koordinasi dengan pihak BBWS Serayu Opak dan POLRES Banyumas, supaya melakukan langkah-langkah penyelesaian kegiatan penambangan pasir di Sungai Serayu;
Disamping itu, berkoordinasi juga dg Kades Papringan Kec Banyumas;
Pada tanggal 26 Agustus 2020, Pihak BBWS Serayu Opak telah mengundang para penambang dan instansi terkait di Kabupaten Banyumas termasuk POLRES untuk dilakukan sosialisasi, dengan hasil :
Kegiatan pembinaan yang dilakukan oleh BBWS ini sebagai pembinaan, dan jika dikemudian hari masih ada kegiatan BBWS SO bersama Tim akan melakukan penindakan;
Sesuai UU No.3/2020 setiap kegiatan penambangan harus dilengkapi izin, termasuk penambangan di Sungai setelah mendapatkan rekomendasi teknis dari pengelola sungai sesuai kewenangannya;
Satpol PP dapat melakukan penindakan dalam rangka penertiban keresahan masyarakat;
DLH dapat juga melakukan penindakan untuk mengantisipasi kerusakan lingkungan.
Berkoordinasi dengan pihak POLRES Banyumas untuk membantu menertibkan kegiatan penambangan yang tidak berizin dan mengganggu lingkungan.