Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP79035861

Rincian Aduan

LGWP79035861

Selesai Public
KABUPATEN GROBOGAN
13 Nov 2021
0 ditandai
Petugas kebersihan kota memungut uang iuran 10-20rb per rmh , agar sampah rumah tangga mau d bersihkan , lingk nglejok, ds kuripan, purwodadi grobogan

Disposisi

Minggu, 14 November 2021 - 21:11 WIB

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan

Verifikasi

Selasa, 16 November 2021 - 08:25 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan diterima.

Progress

Selasa, 16 November 2021 - 08:37 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan kami koordinasikan ke OPD terkait.

Selesai

Selasa, 16 November 2021 - 08:38 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan ditindaklanjuti oleh DLH Kabupaten Grobogan Terimakasih atas aduan yang disampaikan, menindaklanjuti hal tersebut pihak kami akan melakukan klarifikasi langsung dengan petugas kebersihan di wilayah tersebut. Sesuai dengan Lampiran Perda kabupaten Grobogan Nomor 11 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umu. Untuk tarif retribusi pelayanan persampahan/kebersihan untuk wajib retribusi.Rumah tangga sebesar Rp. 7.500,- /bulan dengan menerima bukti karcis retribusi dan retribusi tersebut disetor ke kasda. Tapi lain lagi untuk obyek wajib retribusi yang bukan rumah tangga, antara lain : toko sebesar Rp. 10.000 s/d 30.000,-/bulan atau tergantung besar kecilnya rumah makan tersebut. Tarif tersebut yang dimaksud adalah hanya untuk sampah rumah tangga bukan sampah lainnya seperti puing bangunan, tebangan pohon, gulma dan lain - lain. Untuk lebih jelasnya mengenai hal tersebut silahkan datang langsung ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Grobogan. Atas kepedulian Saudara terhadap pelayanan kebersihan, kami ucapkan terima kasih.