Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP79035861
Rincian Aduan
LGWP79035861
Selesai
Public
Petugas kebersihan kota memungut uang iuran 10-20rb per rmh , agar sampah rumah tangga mau d bersihkan , lingk nglejok, ds kuripan, purwodadi grobogan
Disposisi
Minggu, 14 November 2021 - 21:11 WIB
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan
Verifikasi
Selasa, 16 November 2021 - 08:25 WIBKabupaten Grobogan
Laporan diterima.
Progress
Selasa, 16 November 2021 - 08:37 WIBKabupaten Grobogan
Laporan kami koordinasikan ke OPD terkait.
Selesai
Selasa, 16 November 2021 - 08:38 WIBKabupaten Grobogan
Laporan ditindaklanjuti oleh DLH Kabupaten Grobogan
Terimakasih atas aduan yang disampaikan, menindaklanjuti hal tersebut pihak kami akan melakukan klarifikasi langsung dengan petugas kebersihan di wilayah tersebut.
Sesuai dengan Lampiran Perda kabupaten Grobogan Nomor 11 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umu. Untuk tarif retribusi pelayanan persampahan/kebersihan untuk wajib retribusi.Rumah tangga sebesar Rp. 7.500,- /bulan dengan menerima bukti karcis retribusi dan retribusi tersebut disetor ke kasda. Tapi lain lagi untuk obyek wajib retribusi yang bukan rumah tangga, antara lain : toko sebesar Rp. 10.000 s/d 30.000,-/bulan atau tergantung besar kecilnya rumah makan tersebut.
Tarif tersebut yang dimaksud adalah hanya untuk sampah rumah tangga bukan sampah lainnya seperti puing bangunan, tebangan pohon, gulma dan lain - lain.
Untuk lebih jelasnya mengenai hal tersebut silahkan datang langsung ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Grobogan.
Atas kepedulian Saudara terhadap pelayanan kebersihan, kami ucapkan terima kasih.