Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP79009955
Rincian Aduan
LGWP79009955
Selesai
Public
Assalamualaikum bapak. Perkenalkan Saya Novian. Salah satu rakyat bapak yang saat ini merasa di tindas di Republik Ini. Saya mahasiswa biasa dari kampus pinggiran di kota saya. Saat ini kami sekeluarga sedang dalam kesulitan karena keluarga saya sedang bangkrut. Di tambah bapak saya sering bolak balik masuk rumah sakit (untung ada KIS) karena diabetes. Ibu saya terpaksa menjadi buruh di luar pulau untuk menghidupi kami. Dalam kondisi sulit ini masih ada bank, polisi, kepala desa yang menindas kami bapak. Sawah satu satunya kami yang sebagai jaminan di bank di lelang tanpa pengetahuan kami. Padahal kami sudah mendatangi pihak bank 2 bulan sebelum pelelangan untuk menanyakan kekurangan pembayaran. Tapi kami di halang2 i dan dipersulit. Setelah di lelang pembeli menjual sawah saya kepada desa saya bapak. Mirisnya, tanah desa saya di jual oleh kepala desa saya untuk membeli sawah saya bapak. saat ini kepala desa saya masuk penajara. namun sawah milik negara hilang bapak. desanya desa yosorejo kecamatan gringsing kabupaten batang. Kami tidak terima kami melawan. Namun apa daya kami orang kecil bapak. Oknum polisi dari POLDA JATENG memaksa kami untuk diam dan tak bisa apa apa. Saya tidak tau harus melaporkan ke siapa lagi kalau bukan bapak. Terima kasih. Setidaknya saya sudah berbicara lewat tulisan ini kepada bapak. Bapak semoga selalu dalam lindungan Allah. Saya hanya memohon agar tidak ada keluarga yang di tindas seperti keluarga saya saat ini. Wassalamualaikum wr. wb.
Disposisi
Senin, 08 Oktober 2018 - 09:14 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Batang
Verifikasi
Senin, 15 Oktober 2018 - 09:44 WIBKabupaten Batang
kami teruskan ke OPD terkait
Selesai
Senin, 15 Oktober 2018 - 16:12 WIBKabupaten Batang
Bahwa proses lelang jaminan hutang baik dibank maupun koperasi/ lembaga keuangan sudah diikat dengan perjanjian yg namanya akad kredit dengan segala konsekuensi aturan dr masing2 kreditur (pemberi pinjaman) yg tertuang dalam akad kredit, yang memuat ketentuan apabila debitur (yg menerima pinjaman) melanggar ketentuan ttg pengembalian pinjaman (terlambat/nunggak) maka kreditur berhak melakukan pengalihan jaminan kredit (melalui lelang).
Dan dalam hal terjadi lelang karena debitur menungggak angsuran kewenangan mutlak ada pada pemberi pinjaman sesuai kesepakatan akad kredit.
Pihak desa tidak ada keterkaitan dengan proses lelang.
Dalam kasus Yosorejo, pemenang lelang menjual kepada pemerintah desa yosorejo karena pemerintah desa berencana melakukan pelepasan tanah desa yg direncanakan untuk perumahan, dan tanah hasil lelangvtersebut direncanakan sebagai tanah pengganti bengkok desa yosorejo.
Namun demikian karena proses pelepasan tersebut tidak sesuai tahapan dan prosedur sehingga pelepasan tanah tersebut masuk ke ranah hukum dan saat ini kepala desa sudah mempertanggung jawabannya sesuai putusan pengadilan.
Jadi tidak ada hubungan kasus bengkok yosorejo yg masuk proses hukum tersebut dg tanah yg dilelang bank. Proseanya berdiri sendiri2.