Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP78923442
Rincian Aduan
LGWP78923442
Selesai
Public
Saya mau penjelasanya soal pendataan orang yang bisa menerima bantuan terdampak covid19 kata perangkat desa setiap orang yang menerima bantuan katanya semua data dari pusat perangkat desa gak tahu menahu soal pendataanya apa benar mekanismenya begitu perangkat desa gak tahu menahu soal pendataanya4522
Disposisi
Sabtu, 23 Mei 2020 - 11:22 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Purworejo
Verifikasi
Selasa, 26 Mei 2020 - 14:42 WIBKabupaten Purworejo
Selamat siang. Laporan anda kami teruskan ke Dinas Sosial untuk mendapat tindak lanjut. Terima kasih.
Selesai
Kamis, 28 Mei 2020 - 15:51 WIBKabupaten Purworejo
Dengan hormat kami sampaikan, bahwa untuk mendapatkan PKH harus masuk data BDT. Untuk masuk dalam data BDT (sekarang menjadi DTKS) harus melalui prosedur usulan desa/kelurahan yang saat Musyawarah Desa/Musyawarah Kelurahan. Hasil musdes/muskel tersebut di buat Berita Acara, dilanjutkan verval lapangan untuk dasar update pada Aplikasi Siks-ng di desa/kelurahan, yang kemudian diteruskan ke DINSOSDUKKBPPPA kab. untuk di usulkan ke pusat melalui aplikasi SIKS-NG ONLINE. Monggo untuk Saudara bisa berhubungan langsung dengan kepala desa/kelurahan tempat tinggal Saudara. Terima kasih.