Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP78901118

Rincian Aduan

LGWP78901118

Selesai Public
KOTA SALATIGA
31 Mar 2021
0 ditandai
kami peserta lelang 1.paket perluasan SPAM kel. blotongan kec sidorejo dana DAK, no 2. paket perluasan spam kel.randuacir dana DAK, adapun keluhan kami mohon bapak periksa pengampu kegiatan tersebut terutama pada kelompok satuan kerja (pokja), disini kami telah mengikuti lelang secara regulasi dan udah pada tahapan klarifikasi dokumen dan kami telah di nyatakan lolos, dengan tiba -tiba kegiatan tersebut batal gengan sepihak dengan alasan revisi RAB dan lokasi. menurut kami alasan tersebut tidak relewan dan asumsi kami jago dari oknum2 tersebut kalah , maka di batalkan. mohon dengan sangat bijak bpk gubernur untuk memberi sanksi para oknum oknum yang terlibat di kegiatan ini. terima kasih

Disposisi

Rabu, 31 Maret 2021 - 10:30 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Salatiga

Verifikasi

Minggu, 04 April 2021 - 15:28 WIB

Kota Salatiga

Terima kasih telah menggunakan layanan aduan kami, selanjutnya akan kami teruskan ke pihak terkait.

Progress

Jumat, 09 April 2021 - 07:43 WIB

Kota Salatiga

Menindaklanjuti aduan atas nama CV.CIPAGO pada tanggal 31 Maret 2021 melalui website laporgub , berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia  serta Peraturan lembaga LKPP Nomor 9 tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia, disebutkan bahwa Tender/Seleksi Gagal diantaranya dapat disebabkan oleh tidak adanya peserta yang lulus evaluasi penawaran, karena dalam dokumen yg diupload tersebut ada ketidaksesuaian keterangan antara yang tercantum di dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) atau Bill of Quantity (BoQ) dengan spesifikasi teknis yang ditunjukkan penawar. Berdasarkan hal tersebut, Pokja menggagalkan lelang dan melaporkan kepada PPK perlu adanya revisi dokumen karena telah terjadi  ketidaksesuaian dokumen yg diupload.
Selanjutnya, sebagai tindak lanjut adanya gagal tender karena tidak ada yang lulus evaluasi penawaran, sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020 tentang Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia, maka Pokja Pemilihan segera melakukan Tender Terbatas atau Tender/Seleksi ulang.

Selesai

Jumat, 09 April 2021 - 10:07 WIB

Kota Salatiga

Demikian tanggapan kami, semoga bermanfaat.