Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP78763465

Rincian Aduan

LGWP78763465

Selesai Public
08 Nov 2017
0 ditandai
Assalamu alaikum pak gubernur...sy mau tanya tentang aturan penerimaan perangkat desa...sy ambil contoh perangkat desa (kadus)...seleksi dilakukan tertulis dn lain lain...yg mau sy tanyakan, apakah lurah mempunyai pengaruh dlm hasil seleksi tersebut...makasih

Disposisi

Rabu, 08 November 2017 - 06:18 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Verifikasi

Rabu, 08 November 2017 - 07:53 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Laporan ditindaklanjuti

Progress

Rabu, 08 November 2017 - 07:54 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

secara normatif mekanisme pengangkatan perangkat desa saat ini berpedoman pada permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sebagaimana telah diubah dengan permendagri nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa..

dalam permendagri dimaksud diatur bahwa kepala desa dalam melakukan penjaringan dan penyaringan perangkat desa dapat membentuk tim yang terdiri dari seorang ketua, seorang sekretaris dan minimal seorang anggota..
 
selanjutnya di tingkat kabupaten pengaturan terhadap pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa (termasuk mekanisme seleksi perangkat desa) diatur dengan peraturan daerah selanjutnya ditindaklanjuti dengan peraturan bupati masing-masing kabupaten yang berpedoman pada permendagri tersebut..

Selesai

Rabu, 08 November 2017 - 07:55 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Laporan ditindaklanjuti