Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP78737092

Rincian Aduan

LGWP78737092

Selesai Public
KABUPATEN MAGELANG
28 Sep 2021
0 ditandai
Salam hormat, Saya mau kasih saran khususnya untuk perijinan berusaha di kab magelang. Beberapa hari yang lalu saya mengajukan ijin pembuatan Pirt untuk produk saya. Opini saya : tidak adanya integrasi secara isitem informasi dari departemen perijinan daerah ke Dinkes maupun Laboratorium kabupaten. Kenapa masih manual. Masalah laporan dan dan surat rujukan. Kenapa gak terhubung dep 1 dengan yg lain kan 1 kesatuan perijinan Pirt. Disisi perijinan dah bagus untuk pelayanan. Di sisi Dep kes kurang bagus karena tidak ada counter layanan. Dan saya lihat tidak ada informasi di Depkes. Dan kantornya kelihatan berantakan untuk dokumen²nya. Lanjut ke laboratorium, kenapa tidak ada kepastian waktu untuk hasil lab. Seharusnya dengan tingkat uji lab kabupaten itu dah bisa menjalankan SOP dan service levelnya bisa dipercepat. Saya hanya uji lab 1 kandungan dasar. Kata dep lab nya 15 hari kerja. Saya tanya dep kes bisa 3-5 hari. Kenapa tidak adanya pengetahuan yang sama atas hal tersebut. Jika kabupaten mau maju. Marilah saling membangun UMKM. Bukan mempersulit. Saya harap saya di hubungi untuk dikonfirmasi hal ini. Terima kasih.

Disposisi

Selasa, 28 September 2021 - 14:20 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS KESEHATAN

Verifikasi

Rabu, 29 September 2021 - 08:07 WIB

DINAS KESEHATAN

aduan kami terima dan tindak lanjuti 

Progress

Rabu, 29 September 2021 - 13:42 WIB

DINAS KESEHATAN

Menindak lanjuti laporan sdr. Anngita Putra Juniarta. Tanggal 28 September 2021 terkait perijinan PIRT di Kab. Magelang. 
Bersama ini kami telah melaksanakan koordinasi DPMPTSP, Dinas Kesehatan dan Laboratorium Kesehatan Kab.Magelang, pada hari Rabu tgl 29 September 2021.
 
Hasil koirdinasi adalah sebagai berikut :
 
1. Kami akan membuat bagan / alur perizinan PIRT yang akan kami tempelkan pada papan di DPMPTSP, Dinas Kesehatan dan Laboratorium Kesehatan
2. Dinas Kesehatan akan menyexiakan tempat untuk pelayanan PIRT.
3. Hasil uji laboratotium akan selesai dalam 15 hari seperti SOP berikut :
 
-Penerimaan sampel di pendaftaran pada Laboratorium Kesehatan
- Sampel diserahkan ke untit pemeriksa. : 1 hari
- Persiapan alat dan pembuatan media : 2 hari
- Pemeriksaan sampel : 6 hari
- Verifikasi hasil : 2 hari
- Pembuatan hasil : 1 hari
- Penamdatanganan hasil : 2 hari
- Penomoran hasil dan pencatatan di buku exspedisi : 1 hari
 
Demikian kami sampaikan hasil koordinasi dari Tim sebagai  tindak lanjut dari Laporan Sdr. Anggita Putra Jumiarta.
 
 
Terima kasih

Selesai

Rabu, 29 September 2021 - 13:42 WIB

DINAS KESEHATAN

aduan kami jawab terimakasih