Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP78683586
Rincian Aduan
LGWP78683586
Selesai
Public
Apakah benar/salah bagi penerima bansos Covid 19 nominal 600rb/selama 3bln.dengan dilanjut 300rb nya.tolong jawabannya trm kasih
Disposisi
Jumat, 15 Januari 2021 - 08:43 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan
Verifikasi
Jumat, 15 Januari 2021 - 10:50 WIBKabupaten Grobogan
Laporan diterima.
Progress
Jumat, 15 Januari 2021 - 10:51 WIBKabupaten Grobogan
Laporan kami koordinasikan ke OPD terkait.
Selesai
Jumat, 15 Januari 2021 - 10:53 WIBKabupaten Grobogan
Laporan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kecamatan Karangrayung Kabupaten Grobogan.
Menindaklanjuti aduan Saudara perlu kami sampaikan bahwa benar untuk bantuan yang bersumber dari Dana Desa tahun 2020 tahap pertama sesuai Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2020 sebesar Rp.600.000 x 3 bln dan sesuai Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun.2020 sebesar Rp.300.000 x 3 bln.
Demikian dan terimakasih.