Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP78683586

Rincian Aduan

LGWP78683586

Selesai Public
KABUPATEN GROBOGAN
15 Jan 2021
0 ditandai
Apakah benar/salah bagi penerima bansos Covid 19 nominal 600rb/selama 3bln.dengan dilanjut 300rb nya.tolong jawabannya trm kasih

Disposisi

Jumat, 15 Januari 2021 - 08:43 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan

Verifikasi

Jumat, 15 Januari 2021 - 10:50 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan diterima.

Progress

Jumat, 15 Januari 2021 - 10:51 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan kami koordinasikan ke OPD terkait.

Selesai

Jumat, 15 Januari 2021 - 10:53 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kecamatan Karangrayung Kabupaten Grobogan. Menindaklanjuti aduan Saudara perlu kami sampaikan bahwa benar untuk bantuan yang bersumber dari Dana Desa tahun 2020  tahap pertama sesuai Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2020 sebesar Rp.600.000 x 3 bln dan sesuai Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun.2020 sebesar Rp.300.000 x 3 bln. Demikian dan terimakasih.