Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP78626505

Rincian Aduan

LGWP78626505

Selesai Public
16 Jun 2016
0 ditandai
Yth pak Gub jateng,gimana jika Subsidi Pupuk di alihkan ke Subsidi Pembelian Gabah ? Soalnya Petani sudah pinter pilih pupuk yang bagus. dan gimana jika Beras raskin di Kelola tingkat Desa melalui gapoktan atau Poktan ? Sebabnya kami petani Sebagai Produsen dan juaga konsumen . Biar beras tidak muter - muter. jadi kami Petani ke pengin Gabah Panen Petani di Beli dengan harga tinggi dan dijual dengan harga murah dan Kwalitas Beras Bagus.matur Nuwun

Disposisi

Sabtu, 18 Juni 2016 - 08:09 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERTANIAN DAN PERKEBUNAN

Verifikasi

Senin, 20 Juni 2016 - 14:33 WIB

DINAS PERTANIAN DAN PERKEBUNAN

Terimakasih atas saran dan masukannya. Akan jami teruskan ke BIdang atau UPT yang berkaitan.

Progress

Senin, 20 Juni 2016 - 14:34 WIB

DINAS PERTANIAN DAN PERKEBUNAN

Terimakasih atas saran dan masukkannya. Akan kami sampaikan pada Bidang dan UPT terkait.

Selesai

Kamis, 30 Juni 2016 - 09:46 WIB

DINAS PERTANIAN DAN PERKEBUNAN

Kepada Yth : Sdr. Mujiharto di tempat   Berkaitan laporan Saudara, bersama ini sebelumnya kami sampaikan terimakasih atas usulan dan masukannya. Menjawab pertanyaan Saudara, kami sampaikan bahwa subsidi pupuk merupakan kebijakan pemerintah pusat. Banyak kajian yang sudah dilakukan termasuk usulan Jawa Tengah kepada Pusat agar mengalihkan subsidi input (pupuk) menjadi subsudi output (harga gabah). Untuk saat ini skema yang dianggap pas guna memberdayakan, membagikan insentif adalah dengan memberikan subsidi input (pupuk) Demikian yang dapat kami sampaikan, atas perhatian yang diberikan kami sampaikan terimakasih.   Hormat kami, Humas Dinpertan TPH Prov. Jateng