Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP78570070

Rincian Aduan

LGWP78570070

Selesai Public
KABUPATEN DEMAK
02 Dec 2021
0 ditandai
kpd yth bpk ganjar saya melaporkan kena apa kades weding bonang demak tidak mau ngasih surat domisili usaha di desa trsbut sedang kan saya ingin memberi pendapatan negara non pajak karana saya akan menyewa tanah bbws untuk usaha holtikultura demekian laporan saya kami ucapkan terima kasih

Disposisi

Jumat, 03 Desember 2021 - 08:33 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak

Verifikasi

Jumat, 03 Desember 2021 - 13:46 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Saudara Anisul Muttaqin
 
Aduan saudara kami terima, untuk saat ini sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait. Terima kasih

Progress

Jumat, 03 Desember 2021 - 13:46 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Saudara Anisul Muttaqin
 
Aduan saudara kami terima, untuk saat ini sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait. Terima kasih

Selesai

Jumat, 03 Desember 2021 - 15:03 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu
 
Perlu Kami Sampaikan bahwa kewenangan untuk mengeluarkan Surat Keterangan Domisili adalah menjadi kewenganan dari Pemerintah Desa Weding.
 
Sedangkan masalah Sewa Tanah bantaran Sungai di Kanal Jebor - Bango - Bonang - Wedung menjadi kewenangan dari BBWS  Pemali Juana, dan ada Rekomtek yang dikeluarkan oleh BBWS Pemali Juana.

Bahwa memanfaatkan tanggul sungai dengan menanam hortikultura akan merusak struktur tanah.