Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP78570070
Rincian Aduan
LGWP78570070
Selesai
Public
kpd yth bpk ganjar saya melaporkan kena apa kades weding bonang demak tidak mau ngasih surat domisili usaha di desa trsbut
sedang kan saya ingin memberi pendapatan negara non pajak karana saya akan menyewa tanah bbws untuk usaha holtikultura demekian laporan saya kami ucapkan terima kasih
Disposisi
Jumat, 03 Desember 2021 - 08:33 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak
Verifikasi
Jumat, 03 Desember 2021 - 13:46 WIBKabupaten Demak
Yth. Saudara Anisul Muttaqin
Aduan saudara kami terima, untuk saat ini sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait. Terima kasih
Progress
Jumat, 03 Desember 2021 - 13:46 WIBKabupaten Demak
Yth. Saudara Anisul Muttaqin
Aduan saudara kami terima, untuk saat ini sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait. Terima kasih
Selesai
Jumat, 03 Desember 2021 - 15:03 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu
Perlu Kami Sampaikan bahwa kewenangan untuk mengeluarkan Surat Keterangan Domisili adalah menjadi kewenganan dari Pemerintah Desa Weding.
Sedangkan masalah Sewa Tanah bantaran Sungai di Kanal Jebor - Bango - Bonang - Wedung menjadi kewenangan dari BBWS Pemali Juana, dan ada Rekomtek yang dikeluarkan oleh BBWS Pemali Juana.
Bahwa memanfaatkan tanggul sungai dengan menanam hortikultura akan merusak struktur tanah.
Bahwa memanfaatkan tanggul sungai dengan menanam hortikultura akan merusak struktur tanah.