Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP78547166
Rincian Aduan
LGWP78547166
Selesai
Public
Lampiran
Selamat sore pak Gub
Ijin melaporkan bayar pajak kendaraan via Online melalui aplikasi Sakpole setelah update sekarang jadi ribet,harus menunggu verifikasi segala dan anehnya sampe 3 hari tidak ada verifikasi jadi kena denda krn telat pajak.
Padahal aplikasi edisi 2010 sangat mudah dan lancar..
Sekarang mau gk mau harus bayar pajak offline tapi rawan pungli dari oknum.
Pak Gub kami siap Revolusi
Disposisi
Rabu, 10 November 2021 - 15:41 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Verifikasi
Senin, 22 November 2021 - 16:40 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Laporan kami terima
Progress
Kamis, 25 November 2021 - 16:24 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Kami kordinasikan dengan Bidang terkait
Selesai
Kamis, 25 November 2021 - 16:25 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Assalamualaikum
Perludiketahui SAMSAT adalah Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap, dimana didalamnya ada 3 Instansi yaitu
1. UPPD sebagai Unit Pengelola Pendapatan Daerah
2. Jasa Raharja sebagai asuransi kecelakaan kendaraan bermotor
3. Polri menangani PNBP Kepolisian (BPKB, STNK, TNKB, Pengesahan STNK)
bahwa kewenangan persyaratan pendaftaran di New Sakpole ada di Kepolisian selaku petugas Registrasi dan Idenntifikasi. Syarat tersebut sudah sesuai dengan regulasi Registrasi dan Idenntifikasi
Perludiketahui SAMSAT adalah Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap, dimana didalamnya ada 3 Instansi yaitu
1. UPPD sebagai Unit Pengelola Pendapatan Daerah
2. Jasa Raharja sebagai asuransi kecelakaan kendaraan bermotor
3. Polri menangani PNBP Kepolisian (BPKB, STNK, TNKB, Pengesahan STNK)
bahwa kewenangan persyaratan pendaftaran di New Sakpole ada di Kepolisian selaku petugas Registrasi dan Idenntifikasi. Syarat tersebut sudah sesuai dengan regulasi Registrasi dan Idenntifikasi