Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP78301801

Rincian Aduan

LGWP78301801

Selesai Public
KABUPATEN DEMAK
15 Apr 2020
0 ditandai
slmt mlm pak ganjar,,, mau cerita. angsuran saya kurang 10 bln, saya minta keringanan 3 bln sudah akan d acc, bayare stlh 3 bln berlalu. saya pikir alhmdulilah kerjaan lg libur pemerntah bisa membantu angsuran bisa di tunda,, nah singkat cerita, harusnya nanti bayare nerusin yg 10 bln, eh ternyata tidak. angsuran yg 10 bln + 3 bln jd 13 bln ini namanya memberatkan bukan meringgankan. pripun niki pak,, sakjane maringgi solusi npo nambahi utang.??

Disposisi

Kamis, 16 April 2020 - 08:26 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN

Verifikasi

Kamis, 16 April 2020 - 10:09 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Selalu Komunikasikan dengan Pihak Perusahaan Leasing minta penjelasan sejelas-jelasnya dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.

Progress

Selasa, 29 Desember 2020 - 09:55 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466

Selesai

Selasa, 29 Desember 2020 - 09:56 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466