Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP78219513

Rincian Aduan

LGWP78219513

Selesai Public
KABUPATEN PEKALONGAN
16 Oct 2021
0 ditandai
saya seorang warga desa Siwalan ketika minta tanda tanggan untuk mengurus ahli waris Pendaftaran haji ..pemerintah desa minta isi amplopnya harus lebih dari 1juta

Disposisi

Minggu, 17 Oktober 2021 - 09:17 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Pekalongan

Verifikasi

Selasa, 19 Oktober 2021 - 14:43 WIB

Kabupaten Pekalongan

Terima kasih atas laporannya, akan kami teruskan ke Pemerintah Kecamatan Siwalan. terima kasih

Progress

Kamis, 21 Oktober 2021 - 09:11 WIB

Kabupaten Pekalongan

Laporan telah kami teruskan ke Pemerinatah Kecamatan Siwalan. terima kasih

Selesai

Jumat, 22 Oktober 2021 - 09:24 WIB

Kabupaten Pekalongan

Kronologis berdasarkan keterangan Ibu Pujiyanah (Kades Siwalan) : 
 
Jumat, 15 Oktober 2021: 
??Sdr Kholik bersama Rohan  warga dukuh gemurh desa Siwalan ke Balai Desa Siwalan mengurus Surat Keterangan Waris an Alm Nuridin.
??Setelah berkas lengkap oleh kepala desa langsung di tandatangani dan digandakan 8 bendel, dan di stempel basah ke 8 berkas tersebut.
??Sdr Kholik meneruskan pengurusan surat keterangan di kantor Kecamatan Siwalan dan berkas ditandatangani Camat.
??Setelah Surat Keterangan Waris sudah jadi, Sdr Kholik kembali ke Balai Desa Siwalan.untuk memberikan arsip untuk di pegang desa .atas permintaan Bu kades. Tanpa mengucap permintaan administrasi ataupun biaya lain saudara Kholiq  memberikan amplop berisi uang 100.000 kepada bu Kades di hadapan perangkat desa yang berada di kantor desa.
??Kades berseloroh kamu ngasih amplop kalau isinya 100 ribu padahal ada banyak orang yang di ruangan, kalau untuk jajan jadi kurang. Coba di rembuk sama saudara yg lain kalau mau ngasih biar cukup buat jajan Kades juga menceritakan bahwa dirinya dulu pernah mengurus surat keterangan waris juga  ngasih buat jajan semua perangkat sebagai ucapan terimakasih.
??Sdr Kholik tidak jadi menyerahkan amplop dan kembali pulang tapi berkas surat keterangan waris ditinggal di kantor Desa. 
 
Senin, 18 Oktober 2021:
Berkas surat keterangan waris an Nuridin belum diambil oleh Sdr Kholik, maka bu Kades menyerahkan berkas kepada Kaur Kesra untuk diserahkan kepada Sdr Kholik. 
 
Selasa, 19 Oktober 2021 :
Berkas surat keterangan waris an Nuridin sudah diterima Sdr Kholik dan tanpa ada biaya apapun.
demikian laporan tindaklanjut dari aduan tersebut.
aduan selesai dan ditutup. terima kasih