Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP78094386
Rincian Aduan
LGWP78094386
Disposisi
Selasa, 06 Oktober 2020 - 08:53 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 06 Oktober 2020 - 09:59 WIBKota Surakarta
Laporan terverifikasi tim ULAS (Unit Layanan Aduan Surakarta), dengan nomor lacak 0000003823.
Progress
Jumat, 09 Oktober 2020 - 15:53 WIBKota Surakarta
Laporan diproses oleh instansi terkait (Disnakerperin Surakarta).
Detail respon dapat dilihat pada https://laporgub.jatengprov.go.id/main/detail/71326.html#.X4AkzJMzbu0
Selesai
Jumat, 09 Oktober 2020 - 15:53 WIBKota Surakarta
Mohon maaf baru bisa membalas aduan panjenengan, sesuai dengan UU No.13 / 2003 yayasan merupakan sebuah perusahaan juga sehingga segala aturannya mengacu pada ketentuan yang berlaku, terkait dengan Upah, pemerintah telah menetapkan UMK (upah Minimum Kabupaten/Kota) sehingga dalam memberikan upah minimal sesuai dengan upah minimum yang ditetapkan pemerintah tersebut. untuk dapat kami tindak lanjuti mohon agar di sampaikan secara detail nama perusahaan/yayasan dan alamatnya... sekali lagi kami mohon maaf atas keterlambatan respon atas aduan panjenengan... matur nuwun...