Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP77840978

Rincian Aduan

LGWP77840978

Selesai Public
KABUPATEN PEMALANG
04 Aug 2014
0 ditandai
13. Waktu saya nikahan katanya Cuma bayar Rp 30 ribu di kantor. Emang benar sih. Tapi waktu saya menyerahkan berkas-berkas ke le’be pihak perempuan, saya dimintai uang sebesar Rp 350 ribu. Alasannya untuk biaya operasional. Kalau Cuma Rp 50 ribu sih aku maklumi seperti le’be pihak saya/laki-laki. Itu gimana pak. Terima kasih. (Riyanto Mulyoharjo, Pemalang)

Disposisi

Senin, 04 Agustus 2014 - 10:10 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Verifikasi

Senin, 04 Agustus 2014 - 11:28 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Terima kasih atas laporannya, segera kami tindaklanjuti

Progress

Senin, 04 Agustus 2014 - 13:50 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Menanggapi Laporan Saudara... kami telah berkoordinasi dengan Kanwil Kementrian Agama Provinsi Jawa Tengah dapat Kami sampaikan sebagai berikut
 
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004, tantang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementrian Agama, bahwa Biaya Pencatatan Nikah dan Rujuk sebesar Rp. 30.000 per peristiwa. Peraturan Pemeritah ini kemudian di Rubah dengan Peratuuran Pemerintah Nomor 48 tahun 2014, tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014, tentang tarif Atas Jenis penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Agama, disebutkan dalam Pasal 6 bahwa 
(1) Setiap warga negara yang melaksanakan nikah atau rujuk di Kantor Urusan Agama Kecamatan atau di Luar Kantor urusan Agama Kecamatan tidak di kenakan biaya pencatatan nikah atau rujuk.
 
(2) Dalam hal nikah atau rujuk dilaksanakan diluar Kantor urusan Agama Kecamatan dikenakan biaya transportasi dan jasa profesi sebagai penerimaan dari Kantor Urusan Agama Kecamatan.
 
sedangkan biaya transportasi dan Jasa Profesi sebesar Rp. 600.000 per peristiwa.
 
Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2014 berlaku sejak tanggal 10 Juli 2014, jadi pencatatan pernikahan di KUA sebelum tanggal 10 Juli 2014 berlaku tarif Rp. 30.000 sedangkan sesudah tanggal 10 Juli 2014 Gratis. Bagi yang melakukan pernikahan di luar KUA dukenakan biaya Transportasi dan Jasa Profesi Rp. 600.000 dengan disertai tanda terima pada saat melakukan pembayaran.
 
 
Setiap biaya yang diterima oleh KAU akan diberikan tanda terima oleh petugas sebagai bukti pembayaran, lebih lanjut disampaikan pula bahwa apabila terdapat biaya diluar ketentuan di maksud diluar tanggung Jawab Kantor Urusan Agama, maupun Kementrian Dalam Agama Kabupaten, kanwil Kementrian Agama serta kementrian Agama Pusat. Selain itu Kanwil Kementrian Agam Provinsi Jawa Tengah akan segera memberikan pembinaan kepada petugas apabila di temukan pengenaan biaya dilur ketentuan.

Selesai

Senin, 04 Agustus 2014 - 13:51 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Laporan telah kami tindaklanjuti