Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP77822677

Rincian Aduan

LGWP77822677

Selesai Public
29 Sep 2015
0 ditandai
Terima kasih informasinya, laporan njenengan sudah kami data sebagai bahan target operasi penertiban dan saat masih menunggu tindakan dari Reskrimsus Polda Jateng sebagai aparat yang memiliki wewenang untuk operasi tangkap tangan.inikah jawaban klise dari ESDM tiap ada laporan penambangan liar; jan gak punya nyali atau ataukah dapat -------------

Disposisi

Rabu, 30 September 2015 - 06:13 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Kamis, 01 Oktober 2015 - 13:28 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Selesai

Kamis, 01 Oktober 2015 - 14:10 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Terima kasih sudah menyampaikan uneg-unegnya melalui layanan ini. Mohon maaf bukannya ini jawaban klise, namun undang-undangnya memang seperti itu.  Penambangan liar (tanpa izin)  termasuk tindakan pidana, maka kewenangan untuk menangkap tangan, menyegel barang bukti dan memproses hukum ada pada kepolisian. Jadi setiap laporan atau aduan dari masyarakat tentang penambangan liar, Dinas ESDM akan menindaklanjuti dan berkoordinasi dengan kepolisian selaku aparat yang berwenang untuk menindak.