Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP77822677
Rincian Aduan
LGWP77822677
Selesai
Public
Terima kasih informasinya, laporan njenengan sudah kami data sebagai bahan target operasi penertiban dan saat masih menunggu tindakan dari Reskrimsus Polda Jateng sebagai aparat yang memiliki wewenang untuk operasi tangkap tangan.inikah jawaban klise dari ESDM tiap ada laporan penambangan liar; jan gak punya nyali atau ataukah dapat -------------
Disposisi
Rabu, 30 September 2015 - 06:13 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Verifikasi
Kamis, 01 Oktober 2015 - 13:28 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Selesai
Kamis, 01 Oktober 2015 - 14:10 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Terima kasih sudah menyampaikan uneg-unegnya melalui layanan ini.
Mohon maaf bukannya ini jawaban klise, namun undang-undangnya memang seperti itu. Penambangan liar (tanpa izin) termasuk tindakan pidana, maka kewenangan untuk menangkap tangan, menyegel barang bukti dan memproses hukum ada pada kepolisian.
Jadi setiap laporan atau aduan dari masyarakat tentang penambangan liar, Dinas ESDM akan menindaklanjuti dan berkoordinasi dengan kepolisian selaku aparat yang berwenang untuk menindak.