Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP77792053

Rincian Aduan

LGWP77792053

Selesai Public
KABUPATEN GROBOGAN
07 Jun 2021
0 ditandai
Desa Genengadal Kec. Toroh Kab. Grobogan : Dalam penjaringan Perangkat Desa terindikasi adanya KKN, karena hasil ujian tidak transparan, dan nilai tertinggi / yang akan dijadikan perangkat desa adalah keponakan dari kepala desa semua, untuk itu kami mohon ditindak lanjuti Pak Gubernur....

Disposisi

Selasa, 08 Juni 2021 - 08:59 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan

Verifikasi

Selasa, 08 Juni 2021 - 10:14 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan diterima.

Progress

Selasa, 08 Juni 2021 - 10:41 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan kami koordinasikan ke OPD terkait.

Selesai

Selasa, 08 Juni 2021 - 10:42 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kecamatan Toroh Kabupaten Grobogan. Dengan ini kami sampaikan kewenangan pengisian Perangkat Desa menjadi kewenangan Pemerintah Desa.  Adapun mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku adalah sebagai berikut :
1.    Pemerintah Desa mengajukan izin pengisian Perangkat Desa kepada Bupati Grobogan melalui Camat, terkait formasi jabatan yg akan diisi;
2.    Dalam rangka pelaksanaan penjaringan dan penyaringan, Kepala Desa membentuk Panitia Penyaringan tingkat desa;
3.    Dalam pelaksanaan penyaringan, Panitia dan Kepala Desa bekerjasama dengan Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta terakreditasi A, yaitu dalam penyusunan soal ujian dan koreksi hasil ujian;
4.    Selanjutnya berdasarkan hasil penyaringan (Berita Acara koreksi ujian dari Perguruan Tinggi), dilaporkan kepada Kepala Desa untuk dikonsultasikan kepada Camat;
5.    Camat memberikan rekomendasi kepada Kepala Desa bahwa Calon dengan nilai tertinggi disetiap formasi  jabatan,  selanjutnya  ditetapkan oleh Kepala Desa sebagai Perangkat Desa.
Dengan demikian,  mempedomani ketentuan tersebut, syarat untuk menjadi Perangkat Desa selain harus memenuhi seluruh persyaratan administrasi, dan mendapat nilai lulus tertinggi pada setiap formasi.
Dalam hal ini kelulusan seorang calon Perangkat Desa tidak ditentukan oleh Kepala Desa, Camat dan Bupati, melainkan dari hasil  ujian tertulis yang dikerjakan calon Perangkat Desa itu sendiri.
Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan, untuk menjadikan maklum dan terimakasih.