Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP77788393
Rincian Aduan
LGWP77788393
Progress
Public
Assalamu'alaikum, Pak Gub. sebelumnya izinkan saya bertanya, apakah dibenarkan seorang mandor/mantri (polisi hutan) menarik iuran dari para penggarap urangan (hutan sosial) setiap kali panen dengan nominall yang cukup memberatkan (bisa mencapai 400rb-500rb)? Hal tersebut terjadi di daerah saya dan sudah berlangsung beberapa tahun terakhir. jika enggan membayar, maka para penggarap ini tidak diperbolehkan meneruskan menggarap lahan. Laporan ini saya buat berdsarkan kegelisahan para penggarap, termasuk orang tua saya. Terimakasih banyak atas responnya.
Disposisi
Senin, 24 Agustus 2020 - 10:50 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Verifikasi
Senin, 24 Agustus 2020 - 13:49 WIBDINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Terima kasih atas laporannya
Progress
Senin, 24 Agustus 2020 - 14:28 WIBDINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Laporan kami teruskan ke Perum Perhutani Divre Jateng agar segera ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan