Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP77777237

Rincian Aduan

LGWP77777237

Selesai Public
10 Jun 2016
0 ditandai
Membangun diatas jalan, dlm hal ini jln kampung apakah dapat dibenarkan , walau itu untuk kepentingan kampung n atas kesepakatan sebagian warga kampung setempat.. Karena saya n sebagian warga sekitar bangunan tersebut tdk setuju.

Disposisi

Senin, 13 Juni 2016 - 09:59 WIB

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Verifikasi

Selasa, 26 Juli 2016 - 08:49 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

terima kasih atas laporannya

Progress

Kamis, 28 Juli 2016 - 08:56 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Sesuai pasal 28 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum RI No.20/PRT/M/2010 ttg Pedoman Pemanfaatan & Penggunaan Bagian-bagian Jalan, membangun bangunan gedung diatas jalan, diperbolehkan sepanjang memenuhi peraturan yang berlaku.
Demikian informasi yang dapat kaim sampaikan. Terimakasih.

Selesai

Kamis, 28 Juli 2016 - 08:57 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

terima kasih laporan telah diselesaikan