Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP77777237
Rincian Aduan
LGWP77777237
Selesai
Public
Membangun diatas jalan, dlm hal ini jln kampung apakah dapat dibenarkan , walau itu untuk kepentingan kampung n atas kesepakatan sebagian warga kampung setempat.. Karena saya n sebagian warga sekitar bangunan tersebut tdk setuju.
Disposisi
Senin, 13 Juni 2016 - 09:59 WIB
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Verifikasi
Selasa, 26 Juli 2016 - 08:49 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
terima kasih atas laporannya
Progress
Kamis, 28 Juli 2016 - 08:56 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Sesuai pasal 28 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum RI No.20/PRT/M/2010 ttg Pedoman Pemanfaatan & Penggunaan Bagian-bagian Jalan, membangun bangunan gedung diatas jalan, diperbolehkan sepanjang memenuhi peraturan yang berlaku.
Demikian informasi yang dapat kaim sampaikan. Terimakasih.
Demikian informasi yang dapat kaim sampaikan. Terimakasih.
Selesai
Kamis, 28 Juli 2016 - 08:57 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
terima kasih laporan telah diselesaikan