Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP77732135

Rincian Aduan

LGWP77732135

Selesai Public
KOTA SEMARANG
10 Nov 2015
0 ditandai
Tarif parkir stasiun poncol semarang sangat mahal mencapai Rp. 28.000/hari dimana biayaya ini sangat memberatkan kami sebagai pengguna jasa kereta api.

Disposisi

Rabu, 11 November 2015 - 06:26 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERHUBUNGAN

Verifikasi

Kamis, 12 November 2015 - 11:14 WIB

DINAS PERHUBUNGAN

laporan telah kami terima, jawaban detail akan kami sampaikan lebih lanjut setelah di verifikasi oleh instansi yang terkait, terima kasih

Selesai

Rabu, 25 November 2015 - 07:41 WIB

DINAS PERHUBUNGAN

Bersama ini kami sampaikan tanggapan atas pengaduan saudara, sebagai berikut :
  1. Berdasarkan hasil koordinasi dengan Daop 4 PT.Kereta Api Indonesia (Persero) Semaran bahwa penerapan tarif parkir di wilayah Stasiun Poncol Semarang merupakan kewenangan PT.RESKA MULTI USAHA yaitu pihak ke 2 (dua) yang merupakan anak perusahaan dari PT.Kereta Api Indonesia (Persero);
  2. PT.RESKA MULTI USAHA telah menetapkan tarif dengan berdasarkan keputusan Direksi PT.RESKA MULTI USAHA yang memberlakukan tarif parkir kendaraan sepeda motor dan mobil pribadi berdasarkan waktu lamanya parkir dengan rincian sebagai berikut ini :

Jenis Kendaraan

Waktu Parkir

Tarif Lama

Tarif baru

  1. Sepeda Motor
1 Jam Pertama Rp.2000,- Rp.3000,-

 

1 Jam Berikutnya Rp.1000,- Rp.1000,-

 

Progresif s/d jam ke 6 Rp.4000, (Flat) Rp.7000,-

 

>6 jam dan <24 jam Rp.6000, (Flat) Rp.8000,-

 

>24 jam Rp.12000,(Flat) Rp.16000,-
  1. Mobil
2 Jam Pertama Rp.4000,- Rp.5000,-

 

1 Jam Berikutnya Rp.2000,- Rp.2000,-
  Progresif s/d jam ke 6 Rp.12000, (Flat) Rp.14000,-
  >6 jam dan <24 jam Rp.8000, (Flat) Rp.18000,-
  >24 jam Rp.20000, (Flat) Rp.32000,-
 
  1. Penetapan tarif tersebut diatas mengacu kepada Peraturan Daerah Kota Semarang No.2 Tahun 2015.