Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP77644368

Rincian Aduan

LGWP77644368

Selesai Public
KOTA TEGAL
20 May 2021
0 ditandai
Bpk/mas tmn2 peserta pelatihan bengkel motor yg kami hormati. Kami informasikan bahwa utk pelatihan bengkel motor dari perencanaan awal dinas utk tahun 2021 sdh menganggarkan selain biaya pelatihan, juga bantuan bahan/alat utk peserta pelatihan. Pelatihan bengkel motor diselenggarakan tanggal 22 Maret - 1 April 2021 Setelah pelatihan sesuai rencana akan diberikan bantuan bahan/alat utk wirausaha bengkel. Namun, pd tanggal 5 April, Sekda Kota Tegal mengundang rapat Disnakerin, Disdikbud, Dinsos, Dinpora, Diskop, DLH, Disperkim, DPU PR, Bappeda, Kesbangpol dalam *Rapat terkait Permendagri No 77 Tahun 2020* khususnya mengenai mekanisme pengadaan bahan/alat yg diberikan kepada masyarakat. Jadi utk pemberian bantuan wirausaha bahan/alat diperbolehkan (mekanisme hibah/bansos), *tetapi* hanya khusus kepada masyarakat yg masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Prioritas bansos hanya utk keluarga kurang mampu. Utk peserta pelatihan bengkel byk yg tdk masuk DTKS. Jadi tdk hanya pelatihan yg diselenggarakan disnaker, tapi *smua dinas lainnya* yg melaksanakan pelatihan *tidak bisa mengeluarkan anggaran* utk pengadaan bahan/alat. Anggaran ada, masih di HOLD Bagian Keuangan Daerah. Msh menunggu keputusan dari Pemerintah Kota Tegal, misal tidak dicairkan, *100% anggaran pangadaan bahan/alat* dikembalikan ke kas daerah. Dan dapat digunakan utk kegiatan berikutnya di tahun 2022. Bagi yg malas membaca kronologis diatas, dapat ke dinas utk informasi lbh detil. Trmksh ???????? ( apa benar info yang saya terima pak, mohon bantuan pak gubernur, karna saya ikut pelatihan bengkel, mau buka bengkel, tp alat2 yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi. Mohon sekali bantuan bapak gubernur)

Disposisi

Jumat, 21 Mei 2021 - 07:17 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Tegal

Verifikasi

Jumat, 21 Mei 2021 - 07:44 WIB

Kota Tegal

laporan kami terima

Progress

Selasa, 25 Mei 2021 - 09:24 WIB

Kota Tegal

Pemerintah Kota Tegal saat ini masih menyiapkan Peraturan Wali Kota Tegal Tentang Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tegal. Mulai tahun 2021 pemberian bantuan bahan/alat kewirausahaan kepada masyarakat baik individu maupun kelompok, termasuk kepada peserta pelatihan dilaksanakan melalui mekanisme bantuan sosial, dan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.     Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dijelaskan bahwa dalam Belanja Bantuan sosial harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
  1. Belanja  bantuan  sosial  digunakan  untuk  menganggarkan pemberian  bantuan  berupa  uang  dan/atau  barang  kepada individu,  keluarga,  kelompok  dan/atau  masyarakat  yang sifatnya  tidak  secara  terus  menerus  dan  selektif  yang bertujuan  untuk  melindungi  dari  kemungkinan  terjadinya risiko  sosial,  kecuali  dalam  keadaan  tertentu  dapat berkelanjutan;
  2. Bantuan sosial berupa barang adalah barang yang diberikan secara langsung kepada penerima seperti bantuan kendaraan operasional untuk sekolah luar biasa swasta dan masyarakat tidak  mampu,  bantuan  perahu  untuk  nelayan  miskin, bantuan  makanan/pakaian  kepada  yatim  piatu/tuna  sosial, ternak bagi kelompok masyarakat kurang mampu;
  3. Bantuan sosial yang direncanakan dialokasikan kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau  masyarakat  yang sudah jelas nama, alamat penerima dan besarannya pada saat penyusunan APBD;
  4. Tata  cara  penganggaran,  pelaksanaan  dan  penatausahaan, pelaporan  dan  pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi bantuan sosial diatur lebih lanjut dengan peraturan kepala daerah.
 

Selesai

Selasa, 25 Mei 2021 - 09:25 WIB

Kota Tegal

Laporan sudah ditanggapi oleh OPD/instansi terkait