Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP77643008
Rincian Aduan
LGWP77643008
Progress
Public
Kepada yang terhormat bapak gubernur. menurut PP no. 48 tahun 2014. kalau nikah di kantor KUA gratis, dan kalau nikah di luar KUA dikenakan biaya Rp. 600.000, akan tetapi di Desa karangtengah kecematan batur kabupaten banjarnegara. Kalau nikah di KUA di kenakan biaya Rp. 350.000 dan kalau di luar KUA dikenakan biaya Rp. 950.000. mohon untuk di tindak lanjuti.
Disposisi
Minggu, 23 Oktober 2016 - 07:39 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke INSPEKTORAT
Verifikasi
Senin, 24 Oktober 2016 - 17:08 WIBINSPEKTORAT
Terima kasih atas laporan yang saudara sampaikan, selanjutnya kami akan melakukan penanganan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Progress
Senin, 07 November 2016 - 16:01 WIBINSPEKTORAT
Penanganan aduan tersebut telah dikoordinasikan kepada Inspektur Kab.Banjarnegara dengan surat Inspektur Provinsi Jawa Tengah No. 356/3313/1.1/2016 tgl 31 Oktober 2016
terima kasih