Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP77617731
Rincian Aduan
LGWP77617731
Selesai
Public
Untuk bantuan masalah Covid-19,di Desa Pengkol,Kec.Jatiroto,Kab.Wonogiri,di rasakan warga tidak adil dan tidak tepat sasaran serta banyak yang tidak dapat padahal warga semua terdampak Covid-19 serta data seperti di buat memihak,mohon untuk segera di evaluasi & di tindak tegas,Terima Kasih
Disposisi
Rabu, 27 Mei 2020 - 13:12 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Wonogiri
Verifikasi
Jumat, 15 Januari 2021 - 08:34 WIBKabupaten Wonogiri
Terimakasih atas Laporanya. Salah satu program pemerintah dalam penanganan dampak Covid19 adalah jaring pengaman sosial yaitu dengan memberikan bantuan sosial kepada masyarakat yag terdampak. Namun demikian dalam kerangka negara hukum dan administrasi, untuk pelaksanaan pemberian bantuan sosial perlu diatur persyaratanya. adapun salah satu syarat KPM yaitu diutamakan bagi keluarga yang tercantum data terpadu kesejahteraan sosial yang bukan penerima program PKH dan BPNT. Pemerintah Kabupaten dapat mengusulkan KPM Bansos baru dengan kriteria atau merupakan keluarga miskin yang tidak/belum menerima program PKH dan program BPNTdiluar DataTerpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Sedangkan proses pengusulannya oleh Desa/Kelurahan setempat dengan verifikasi dan validasi data melalui musyawarah Desa/Kelurahan guna menentukan alayak atau tidaknya keluarga menerima Bansos.
Progress
Selasa, 19 Januari 2021 - 13:37 WIBKabupaten Wonogiri
Terimakasih atas Laporanya. Salah satu program pemerintah dalam penanganan dampak Covid19 adalah jaring pengaman sosial yaitu dengan memberikan bantuan sosial kepada masyarakat yag terdampak. Namun demikian dalam kerangka negara hukum dan administrasi, untuk pelaksanaan pemberian bantuan sosial perlu diatur persyaratanya. adapun salah satu syarat KPM yaitu diutamakan bagi keluarga yang tercantum data terpadu kesejahteraan sosial yang bukan penerima program PKH dan BPNT. Pemerintah Kabupaten dapat mengusulkan KPM Bansos baru dengan kriteria atau merupakan keluarga miskin yang tidak/belum menerima program PKH dan program BPNTdiluar DataTerpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Sedangkan proses pengusulannya oleh Desa/Kelurahan setempat dengan verifikasi dan validasi data melalui musyawarah Desa/Kelurahan guna menentukan alayak atau tidaknya keluarga menerima Bansos.
Selesai
Selasa, 19 Januari 2021 - 13:38 WIBKabupaten Wonogiri
Terimakasih atas Laporanya. Salah satu program pemerintah dalam penanganan dampak Covid19 adalah jaring pengaman sosial yaitu dengan memberikan bantuan sosial kepada masyarakat yag terdampak. Namun demikian dalam kerangka negara hukum dan administrasi, untuk pelaksanaan pemberian bantuan sosial perlu diatur persyaratanya. adapun salah satu syarat KPM yaitu diutamakan bagi keluarga yang tercantum data terpadu kesejahteraan sosial yang bukan penerima program PKH dan BPNT. Pemerintah Kabupaten dapat mengusulkan KPM Bansos baru dengan kriteria atau merupakan keluarga miskin yang tidak/belum menerima program PKH dan program BPNTdiluar DataTerpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Sedangkan proses pengusulannya oleh Desa/Kelurahan setempat dengan verifikasi dan validasi data melalui musyawarah Desa/Kelurahan guna menentukan alayak atau tidaknya keluarga menerima Bansos.