Rincian Aduan : LGWP77532350

Selesai Public

KABUPATEN CILACAP, 17 Jun 2014

Pak gubernur Bpk Ganjar Pranowo UMSK untuk sektor migas kabupaten cilacap belum dilaksanakan .........bagaimana tanggapan pak gubernur? “Kita sangat menyayangkan upah sektor migas yang seharusnya dibayar mulai 1 Januari 2014, sampai saat ini belum juga dilaksanakan. Sehingga muncullah spanduk-spanduk itu sebagai bentuk protes FSBMC” http://rri.co.id/post/berita/83039/daerah/upah_sektoral_tak_kunjung_dibayar_buruh_migas_ancam_turun_ke_jalan.html

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Rabu, 18 Juni 2014 - 06:49 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Verifikasi

Kamis, 19 Juni 2014 - 07:25 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Sedang kami koordinasikan dengan bidang teknis

Progress

Jumat, 27 Juni 2014 - 07:23 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Sebelum menjawab pertanyaan Saudara, kami akan jelaskan hal-hal sebagai berikut :
 
1.  Sektoral adalah kelompok usaha beserta pembagiannya menurut Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLUI).
2.  Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) adalah Upah Minimum yang berlaku secara sektoral di wilayah kabupaten/ kota.
3.  Besaran UMSK disepakati oleh asosiasi perusahaan dan serikat pekerja/serikat buruh di sektor yang bersangkutan. Filosofinya adalah bahwa pihak-pihak yang bersangkutan telah menyepakati dan bersedia membayar upah sesuai dengan jumlah yang telah disepakati.
4.  Hasil kesepakatan  disampaikan kepada Gubernur sebagai dasar penetapan UMSK, kemudian dikeluarkan Keputusan Gubernur No 560/78 Tahun 2013 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten Cilacap Tahun 2014 Sub Sektor Minyak dan gas Bumi dan Sub Sektor Industri Semen yang berlaku UMSK tersebut berlaku sejak 1 Januari 2014.
 
Keputusan Gubernur diatas harus dilaksanakan karena merupakan kesepakatan bersama para pihak, dan pengawasan pelaksanaan UMSK tersebut merupakan tugas Pengawas Ketenagakerjaan Kabupaten Cilacap.
Kami sudah meminta Dinas setempat untuk menugaskan Pengawas Ketenagakerjaan untuk melakukan pemeriksaan. Silahkan Saudara untuk menghubungi Dinas setempat agar permasalahan yang ada segera dapat diselesaikan.
Demikian penjelasan kami, terima kasih.

Selesai

Jumat, 27 Juni 2014 - 07:23 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Laporan telah kami selesaikan, terima kasih.