Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP77435694

Rincian Aduan

LGWP77435694

Selesai Public
KABUPATEN MAGELANG
26 Oct 2021
0 ditandai
Mohon bantu kami untuk bisa penjualan satu pintu/ ekspor kopi magelang dalam wujud geean bean Karena mutu kualitas kami sudah baik, kami petani hanya ketergantungan sama tengkulak dengan harga yang tidak stabil setiap tahunya

Disposisi

Selasa, 26 Oktober 2021 - 11:13 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Verifikasi

Rabu, 27 Oktober 2021 - 08:43 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Terima kasih masukannya

Progress

Rabu, 27 Oktober 2021 - 11:04 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Kami telah berkoordinasi dengan Bidang terkait

Selesai

Rabu, 27 Oktober 2021 - 11:14 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Dari permasalahan yang Saudara sampaikan dapat kami informasikan hal-hal sebagai berikut : Untuk dapat melakukan ekspor maka perlu dipenuhi hal-hal mendasar sebagai berikut : 1. Legalitas perusahaan lengkap (NIB/Ijin Usaha/SIUP) dengan akses kepabean ekspornya diaktifkan. 2. Mencari informasi terkait regulasi yang harus dipenuhi di negara tujuan. Misal produk kopi ke Jepang apakah ada sertifikasi atau persayaratan khusus. Cara mengeceknya dapat melalui inatrims.kemendag.go.id atau berdiskusi langsung dengan calon buyer. Umumnya calon buyer akan membantu untuk memenuhi hal-hal teknis tersebut. Bisa juga berkonsultasi dengan perwakilan perdagangan di negara tujuan melalui email. 3. Mengetahui kode HS produk yang akan diekspor, dapat berkonsultasi ke Bea Cukai dengan membawa contoh produk dan spesifikasi datailnya. Hal ini penting untuk mengetahui apakah produk yang akan diekspor termasuk barang bebas ekspor atau barang dibatasi/dilarang ekspornya. 4. Konsultasi untuk mendapatkan informasi dan pendampingan secara personal dapat juga dilakukan ke FTA Center Semarang yang berkantor di Disperindag Prov. Jateng, Jl. Pahlwan No. 4 Semarang, Lantai 3. Demikian yang bisa kami sampaikan, terima kasih