Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP77435694
Rincian Aduan
LGWP77435694
Selesai
Public
Mohon bantu kami untuk bisa penjualan satu pintu/ ekspor kopi magelang dalam wujud geean bean Karena mutu kualitas kami sudah baik, kami petani hanya ketergantungan sama tengkulak dengan harga yang tidak stabil setiap tahunya
Disposisi
Selasa, 26 Oktober 2021 - 11:13 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Verifikasi
Rabu, 27 Oktober 2021 - 08:43 WIBDINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Terima kasih masukannya
Progress
Rabu, 27 Oktober 2021 - 11:04 WIBDINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Kami telah berkoordinasi dengan Bidang terkait
Selesai
Rabu, 27 Oktober 2021 - 11:14 WIBDINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Dari permasalahan yang Saudara sampaikan dapat kami informasikan hal-hal sebagai berikut :
Untuk dapat melakukan ekspor maka perlu dipenuhi hal-hal mendasar sebagai berikut :
1. Legalitas perusahaan lengkap (NIB/Ijin Usaha/SIUP) dengan akses kepabean ekspornya diaktifkan.
2. Mencari informasi terkait regulasi yang harus dipenuhi di negara tujuan. Misal produk kopi ke Jepang apakah ada sertifikasi atau persayaratan khusus. Cara mengeceknya dapat melalui inatrims.kemendag.go.id atau berdiskusi langsung dengan calon buyer. Umumnya calon buyer akan membantu untuk memenuhi hal-hal teknis tersebut. Bisa juga berkonsultasi dengan perwakilan perdagangan di negara tujuan melalui email.
3. Mengetahui kode HS produk yang akan diekspor, dapat berkonsultasi ke Bea Cukai dengan membawa contoh produk dan spesifikasi datailnya. Hal ini penting untuk mengetahui apakah produk yang akan diekspor termasuk barang bebas ekspor atau barang dibatasi/dilarang ekspornya.
4. Konsultasi untuk mendapatkan informasi dan pendampingan secara personal dapat juga dilakukan ke FTA Center Semarang yang berkantor di Disperindag Prov. Jateng, Jl. Pahlwan No. 4 Semarang, Lantai 3. Demikian yang bisa kami sampaikan, terima kasih