Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP77303476

Rincian Aduan

LGWP77303476

Selesai Public
KABUPATEN WONOSOBO
07 Sep 2014
0 ditandai
Saya mendapati banyak bangunan didaerah temanggung_wonosobo banyak didirikan bangunan diatas tanah milik PT.KAI,apakah selama ini tidak ada penyuluhan tentang pelanggaran hukum tersebut?Lalu apakah akan ada pengaktifan jalur kereta yang melewati jalur tersebut?karena sudah banyak bangunan permanen.Terimakasih

Disposisi

Senin, 08 September 2014 - 06:15 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERHUBUNGAN

Verifikasi

Senin, 08 September 2014 - 08:24 WIB

DINAS PERHUBUNGAN

laporan telah kami terima, jawaban detail akan kami sampaikan lebih lanjut setelah di verifikasi oleh instansi yang terkait, terima kasih

Selesai

Senin, 22 September 2014 - 10:43 WIB

DINAS PERHUBUNGAN

Bersama ini kami sampaikan hal-hal perihal bangunan yang didirikan diatas tanah milik PT>Kereta Api Indonesia (Persero) di daerah Temanggung – Wonosobo dan pengaktifan kembali jalur kereta api lintas Temanggung – Wonosobo
  1. Bahwa program reaktivasi (pengaktifan kembali jalur KA) yang mati/tidak aktif akan dilaksanakan di seluruh Pulau Jawa, termasuk jalur kereta api sebagai berikut :
  1. Ambarawa – Bedono – (Secang – Temanggung –Parakan) – Magelang;
  2. Purwokerto – Purbalingga – Banjarnegara – Wonosobo.
  1. Jalur Wonosobo – Temanggung belum terhubung oleh jalur kereta api dikarenakan kondisi Topografi pada daerah pegunungan, namun akan dikaji lebih lanjut yntuk menghubungkan Wonosobo – Temanggung dengan jalur kereta api;
  2. Untuk kebutuhan reaktivasi jalur KA lintas Purwokerto – Wonosobo dan Secang – Temanggung – Prakan, direncanakan lahan yang digubakan adalah jalur KA yang selama ini tidak aktif dan menjadi aset milik PT>Kereta Api Indonesia (Persero);
  3. Saai ini PT. Kereta Api Indonesia (Persero) mempunyai program untuk menyelamatkan dan menertibkan aset – asetnya yang berada pada jalur kereta api termasuk Lintas Purwokerto – Wonosobo dan Secang – Temanggung – Parakan yang merupakan aset PT. Kereta Api Indonesia (Persero);
  4. Untuk penyuluhan tentang pelanggaran penyerobotan/pemanfaatan aset PT. Kereta Api Indonesia (Persero) oleh pihal-pihak lain, PT. Kereta Api Indonesia (Persero) telah memasang papan-papan informasi disepanjang jalur kereta api tentang kepemilikan aset tanah milik PT. Kereta Api Indonesia (Persero)
Demikian kami sampaikan, terima kasih