Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP77279475

Rincian Aduan

LGWP77279475

Selesai Public
23 Nov 2016
0 ditandai
lapor gub.. knp gaji tenaga fukuda kecamatan semur kk masih 900rb

Disposisi

Kamis, 24 November 2016 - 05:25 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

Verifikasi

Kamis, 24 November 2016 - 06:49 WIB

BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

terimakasih laporannya kami sampaikan ke bidang yang menangani

Selesai

Selasa, 29 November 2016 - 06:32 WIB

BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

  • Terkait pertanyaan Saudara, disampaikan bahwa:
    1. Berdasarkan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 dinyatakan bahwa: “Sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, semua Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat lain di lingkungan instansi, dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenis, kecuali ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.”

    2. Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 814.1/169/SJ tanggal 10 Januari 2013 Perihal Penegasan Larangan Pengangkatan Tenaga Honorer, ditegaskan bahwa :
    a. Gubernur dan Bupati/Walikota dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenisnya;
    b. Pemerintah tidak akan mengangkat lagi tenaga honorer atau yang sejenisnya menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil;
    c. Apabila Gubernur dan Bupati/Walikota masih melakukan pengangkatan tenaga honorer atau yang sejenisnya, maka segala konsekuensi dan dampak pengangkatan tenaga honorer atau yang sejenisnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.

    3. Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka untuk tenaga honorer pada sekolah-sekolah baik dari tingkat Sekolah Dasar (SD) sampai dengan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) untuk mematuhi ketentuan tersebut diatas.

4. Terkait Honor itu menjadi kewenangan/kesepakatan Pejabat yang mengangkat anda.

Demikian untuk menjadi maklum dan terima kasih tetap Semangat