Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP77138792
Rincian Aduan
LGWP77138792
Selesai
Public
Tapi sekarang ko bli pupuk susahpak terurama bagi petani yang burunh mengarap ladang karena pembelian pupuk harus pk ATM. Sedangkan bikin atm/kartu tani persaratanya pk sppt hak milik sendiiri..
Disposisi
Jumat, 03 Juli 2020 - 11:38 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
Verifikasi
Selasa, 14 Juli 2020 - 08:05 WIBDINAS PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
Terimakasih atas laporan yang disampaikan.
Progress
Selasa, 14 Juli 2020 - 08:14 WIBDINAS PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
Terimakasih atas perhatian yang diberikan.
Selesai
Selasa, 14 Juli 2020 - 08:19 WIBDINAS PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
Terimakasih atas perhatian yang diberikan.
Perlu kami sampaikan, bahwa pada bulan April 2020, penebusan pupuk bersubsidi di Kab. Batang WAJIB menggunakan Kartu Tani. Untuk memperoleh Kartu Tani maka harus masuk kelompok Tani, menyusun RDKK dengan membawa SPPT, KTP dan KK. Bagi petani penggarap, koordinasi dengan pemilik lahan.
Khusus tahun ini, Kab. Batang pengajuan Kartu Tani baru sudah ditutup dan akan dibuka kembali pada tahun 2021.
agar dapat memupuk tanaman, gunakan pupuk non subsidi yang sudah tersedia di kios.
Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga memberikan pemahaman.