Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP77138792

Rincian Aduan

LGWP77138792

Selesai Public
KABUPATEN BATANG
01 Jul 2020
0 ditandai
Tapi sekarang ko bli pupuk susahpak terurama bagi petani yang burunh mengarap ladang karena pembelian pupuk harus pk ATM. Sedangkan bikin atm/kartu tani persaratanya pk sppt hak milik sendiiri..

Disposisi

Jumat, 03 Juli 2020 - 11:38 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERTANIAN DAN PERKEBUNAN

Verifikasi

Selasa, 14 Juli 2020 - 08:05 WIB

DINAS PERTANIAN DAN PERKEBUNAN

Terimakasih atas laporan yang disampaikan.

Progress

Selasa, 14 Juli 2020 - 08:14 WIB

DINAS PERTANIAN DAN PERKEBUNAN

Terimakasih atas perhatian yang diberikan.

Selesai

Selasa, 14 Juli 2020 - 08:19 WIB

DINAS PERTANIAN DAN PERKEBUNAN

Terimakasih atas perhatian yang diberikan. Perlu kami sampaikan, bahwa pada bulan April 2020, penebusan pupuk bersubsidi di Kab. Batang WAJIB menggunakan Kartu Tani. Untuk memperoleh Kartu Tani maka harus masuk kelompok Tani, menyusun RDKK dengan membawa SPPT, KTP dan KK. Bagi petani penggarap, koordinasi dengan pemilik lahan. Khusus tahun ini, Kab. Batang pengajuan Kartu Tani baru sudah ditutup dan akan dibuka kembali pada tahun 2021. agar dapat memupuk tanaman, gunakan pupuk non subsidi yang sudah tersedia di kios. Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga memberikan pemahaman.