Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP76611230

Rincian Aduan

LGWP76611230

Selesai Public
24 Feb 2015
0 ditandai
aslmkm bapak gubernur,sebelumnya mhn ijin pak.saya mau tanya pak,untuk pendaftaran penerimaan bidan ptt wilayah provinsi jawa tengah 2015 tanya ne ke instansi mana dan ke bagian apa pak?untuk ikut seleksi penerimaan bidan ptt 2015 apakah masih bisa lewat jalur murni pak?krn untuk penerimaan bidan ptt di tahun tahun sebelumnya banyak yang pake uang suapan ke beberapa pejabat terkait pak.bahkan untuk seleksi pegawai blud rsud d daerah saya sdh tidak hal tabu lagi mslh pake uang suapan pak.bwt mempermudah kelulusan seleksi tersebut pak.mhn pencerahanya pak,matur suwun sanget sak derenge pak....

Disposisi

Selasa, 24 Februari 2015 - 08:36 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

Verifikasi

Selasa, 24 Februari 2015 - 08:39 WIB

BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

Terimakasih atas laporan Saudara dan akan kami teruskan bidang yang menangani

Selesai

Kamis, 26 Februari 2015 - 19:44 WIB

BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

Terima Kasih atas Pertanyaan Saudara, Bahwa penerimaan Bidan PTT merupakan kebijakan dan kewenangan Kementerian Kesehatan selaku Instansi Pembina dan dalam pelaksanaannya di daerah melibatkan Dinas Kesehatan Provinsi.Perlu disampaikan bahwa penerimaan Bidan PTT dilakukan dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan di daerah dan dalam prosesnya tidak dipungut biaya.Gunamengetahui informasi penerimaan/pendaftaran pada tahun 2015 dapat dilihat di Web Kementerian Kesehatan dan Web Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah atau menghubungi Sub Bagian Kepegawaian Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah dengan nomor telepon (024) 3511351. Untuk penerimaan Tenaga BLUDRSUD/RSJD di daerah tentunya juga dilaksanakan secara selektif dan obyektif berdasarkan kompetensi.Sehubungan dengan hal tersebut, apabila dalam penerimaan Bidan PTT maupun penerimaan Tenaga BLUD RSUD/RSJD ada oknum yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan-imbalan tertentu, agar dilaporkan kepada pihak yang berwajib. Demikian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat. Selamat berkarya dan tetap semangat.