Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP76436926

Rincian Aduan

LGWP76436926

Selesai Public
KABUPATEN KLATEN
13 Nov 2021
0 ditandai
Di Dusun Randukucir, sebuah lahan tanah kas desa saat ini sedang dalam proses pembangunan bangunan permanen (masif). Lahan tersebut merupakan lahan hijau produktif dengan irigasi sangat baik yang sebelumnya digunakan sebagai lahan pertanian (sawah). Sebelum proses pembangunan tidak pernah melalui proses pengeringan. Apakah lahan hijau produktif dapat dengan mudah dialih fungsikan sebagai lahan terbangun permanen yang notabene lahan tersebut adalah milik pemerintah? Sedangkan apanila masyarakat umum membangun di atas lahan hijau produktif data dikenakan sanksi. Masyarakat sekitar resah akibat pembangunan tersebut. Mohon responnya Pak Ganjar.

Disposisi

Minggu, 14 November 2021 - 20:58 WIB

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Klaten

Verifikasi

Senin, 15 November 2021 - 08:45 WIB

Kabupaten Klaten

Terimakasih atas laporannya, segera kami teruskan ke OPD terkait

Selesai

Selasa, 16 November 2021 - 14:40 WIB

Kabupaten Klaten

Menanggapi aduan masyarakat terhadap pembangunan bangunan permanen di lahan pertanian Dusun Randukucir desa Randusari, telah kami koordinasikan dg pihak pemerintah desa yaitu dg Kepala desa Randusari bahwa lahan tsb adl TKD bengkok dari perangkat desa  kadus II. Kemudian kami konfirmasi terkait hal tsb kpd ybs Sdr. Kadus II dan membenarkan adanya proses pembangunan. Untuk itu kami mengarahkan agar berkonsultasi ke Dispermasdes terkait pembangunan bengkok perangkat  di zona pertanian. Selama proses konsultasi dan adanya kejelasan ketentuan maka pembangunan sementara di berhentikan.
 
Dan Sdr. Kadus II selaku perangkat desa  yg menggarap bengkok tsb bersedia.