Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP76436926
Rincian Aduan
LGWP76436926
Selesai
Public
Di Dusun Randukucir, sebuah lahan tanah kas desa saat ini sedang dalam proses pembangunan bangunan permanen (masif). Lahan tersebut merupakan lahan hijau produktif dengan irigasi sangat baik yang sebelumnya digunakan sebagai lahan pertanian (sawah). Sebelum proses pembangunan tidak pernah melalui proses pengeringan. Apakah lahan hijau produktif dapat dengan mudah dialih fungsikan sebagai lahan terbangun permanen yang notabene lahan tersebut adalah milik pemerintah? Sedangkan apanila masyarakat umum membangun di atas lahan hijau produktif data dikenakan sanksi. Masyarakat sekitar resah akibat pembangunan tersebut. Mohon responnya Pak Ganjar.
Disposisi
Minggu, 14 November 2021 - 20:58 WIB
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Klaten
Verifikasi
Senin, 15 November 2021 - 08:45 WIBKabupaten Klaten
Terimakasih atas laporannya, segera kami teruskan ke OPD terkait
Selesai
Selasa, 16 November 2021 - 14:40 WIBKabupaten Klaten
Menanggapi aduan masyarakat terhadap pembangunan bangunan permanen di lahan pertanian Dusun Randukucir desa Randusari, telah kami koordinasikan dg pihak pemerintah desa yaitu dg Kepala desa Randusari bahwa lahan tsb adl TKD bengkok dari perangkat desa kadus II. Kemudian kami konfirmasi terkait hal tsb kpd ybs Sdr. Kadus II dan membenarkan adanya proses pembangunan. Untuk itu kami mengarahkan agar berkonsultasi ke Dispermasdes terkait pembangunan bengkok perangkat di zona pertanian. Selama proses konsultasi dan adanya kejelasan ketentuan maka pembangunan sementara di berhentikan.
Dan Sdr. Kadus II selaku perangkat desa yg menggarap bengkok tsb bersedia.