Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP76379168
Rincian Aduan
LGWP76379168
Selesai
Public
Dear Pak Gubernur,Saya mau menanyakan perihal restruktur dari adira finance,saya karyawan yang terdampak phk pada bulan maret 2020,mengajukan restruktur keringanan pembayaran pada bulan agustus s.d november tetapi dan saat ini mengajukan kembali sudah tidak bisa dan di tagih oleh debt collector,saya mengumpulkan uang untuk bayar cicilan baru dpt 1 bulan,tetapi debt collector tiap minggu datang dan mewajibkan kami bayar 3 bulan plus buka blokir sejumlah 2,5juta..bagaimana prosedur yang seharusnya pak karena saya mengajukan keringanan karena saya belum bekerja dan di tolak dan akhirnya datang debt collector tsb dan sebelumnya saya tidak dapat sp 1,2 maupun 3 mengenai keterlambatan pembayaran saya tiba2 debt collector datang saja dan memaksa pembayaran spt yg saya sampaikan d atas,mohon bantuannya pak gub,terima kasih
Disposisi
Jumat, 26 Februari 2021 - 13:02 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN
Verifikasi
Senin, 01 Maret 2021 - 09:06 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak nasabah dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.
Progress
Senin, 01 Maret 2021 - 09:08 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak nasabah dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.
Selesai
Senin, 01 Maret 2021 - 09:08 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak nasabah dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.