Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP76379168

Rincian Aduan

LGWP76379168

Selesai Public
KABUPATEN SEMARANG
26 Feb 2021
0 ditandai
Dear Pak Gubernur,Saya mau menanyakan perihal restruktur dari adira finance,saya karyawan yang terdampak phk pada bulan maret 2020,mengajukan restruktur keringanan pembayaran pada bulan agustus s.d november tetapi dan saat ini mengajukan kembali sudah tidak bisa dan di tagih oleh debt collector,saya mengumpulkan uang untuk bayar cicilan baru dpt 1 bulan,tetapi debt collector tiap minggu datang dan mewajibkan kami bayar 3 bulan plus buka blokir sejumlah 2,5juta..bagaimana prosedur yang seharusnya pak karena saya mengajukan keringanan karena saya belum bekerja dan di tolak dan akhirnya datang debt collector tsb dan sebelumnya saya tidak dapat sp 1,2 maupun 3 mengenai keterlambatan pembayaran saya tiba2 debt collector datang saja dan memaksa pembayaran spt yg saya sampaikan d atas,mohon bantuannya pak gub,terima kasih

Disposisi

Jumat, 26 Februari 2021 - 13:02 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN

Verifikasi

Senin, 01 Maret 2021 - 09:06 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak  nasabah  dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.

Progress

Senin, 01 Maret 2021 - 09:08 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak  nasabah  dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.

Selesai

Senin, 01 Maret 2021 - 09:08 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak  nasabah  dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.