Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP76180112

Rincian Aduan

LGWP76180112

Selesai Public
28 Jan 2015
0 ditandai
SEHUBUNGAN DENGAN PENERAPAN UU NO 23 TAHUN 2014 TENTANG OTONOMI DAERAH DIMANA WEWENANG INSTANSI KAMI BERUBAH MENJADI KEWENANGAN KAB/KOTA, KAMI MOHON AGAR DALAM SERAH TERIMA PERSONEL KAMI TETAP DALAM POSISI PEGAWAI PEMPROV JATENG YANG DIPERBANTUKAN DI KAB/KOTA. MENGINGAT DAHULU PADA SAAT PENERIMAAN CPNS KAMI MENDAFTAR DI PEMPROV JATENG.MOHON KEBIJAKSAAN BAPAK GUBERNUR. TERIMA KASIH.

Disposisi

Rabu, 28 Januari 2015 - 10:22 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

Verifikasi

Rabu, 28 Januari 2015 - 12:21 WIB

BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

Terimakasih atas laporan Saudara dan akan kami teruskan bidang yang menangani.

Selesai

Jumat, 30 Januari 2015 - 17:23 WIB

BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

Terima kasih atas laporannya Pada hakikatnya PNS sebagai Aparatur Sipil Negara bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI. Pemindahan PNS dari Provinsi ke Kabupaten/Kota dapat dilakukan apabila telah mendapatkan persetujuan pemindahan oleh masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian. Pemindahan PNS sebagai akibat pembagian urusan/kewenangan dapat dilaksanakan sepanjang urusan/kewenangan tersebut telah secara sah dialihkan kepada Pemerintah Daerah dengan peraturan pelaksanaan sebagai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis ketentuan dalam undang-undang Tetap semangat dan terus berkarya