Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP76180112
Rincian Aduan
LGWP76180112
Selesai
Public
SEHUBUNGAN DENGAN PENERAPAN UU NO 23 TAHUN 2014 TENTANG OTONOMI DAERAH DIMANA WEWENANG INSTANSI KAMI BERUBAH MENJADI KEWENANGAN KAB/KOTA, KAMI MOHON AGAR DALAM SERAH TERIMA PERSONEL KAMI TETAP DALAM POSISI PEGAWAI PEMPROV JATENG YANG DIPERBANTUKAN DI KAB/KOTA. MENGINGAT DAHULU PADA SAAT PENERIMAAN CPNS KAMI MENDAFTAR DI PEMPROV JATENG.MOHON KEBIJAKSAAN BAPAK GUBERNUR. TERIMA KASIH.
Disposisi
Rabu, 28 Januari 2015 - 10:22 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Verifikasi
Rabu, 28 Januari 2015 - 12:21 WIBBADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Terimakasih atas laporan Saudara dan akan kami teruskan bidang yang menangani.
Selesai
Jumat, 30 Januari 2015 - 17:23 WIBBADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Terima kasih atas laporannya
Pada hakikatnya PNS sebagai Aparatur Sipil Negara bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI. Pemindahan PNS dari Provinsi ke Kabupaten/Kota dapat dilakukan apabila telah mendapatkan persetujuan pemindahan oleh masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian.
Pemindahan PNS sebagai akibat pembagian urusan/kewenangan dapat dilaksanakan sepanjang urusan/kewenangan tersebut telah secara sah dialihkan kepada Pemerintah Daerah dengan peraturan pelaksanaan sebagai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis ketentuan dalam undang-undang
Tetap semangat dan terus berkarya