Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP76115140
Rincian Aduan
LGWP76115140
Selesai
Public
pak gubernur yg saya hormati, bpk ijin bertanya ?? disaat sulit semacam ini bila kami mempunyai pinjaman di bank, apakah pemerintah tdk mengeluarkan kebijakan untuk memberikan kelonggaran kepada masyarakat yg mempunyai pinjaman dibank. minimal ada toleransi dari pihak bank...!bapak, keluarkan kebijakan pak kami wira usaha kesulitann membayar angsunran mana kala negri ini di landa pandemi. apalagi ppkm inii. mohon di berikan solusi pak...!!
Disposisi
Senin, 12 Juli 2021 - 08:14 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN
Verifikasi
Selasa, 13 Juli 2021 - 11:27 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak nasabah dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas dan ada kendala dengan pihak bank silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.
Progress
Selasa, 13 Juli 2021 - 11:29 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Selesai
Selasa, 13 Juli 2021 - 11:29 WIBBIRO PEREKONOMIAN