Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP76106569

Rincian Aduan

LGWP76106569

Selesai Public
KABUPATEN GROBOGAN
02 Jun 2020
0 ditandai
Selamat malam pak.ganjar mohon maaf sebelumnya,saya hanya ingin bertanya apakah benar untuk rapit test itu di kenakan biaya,kalau memang benar mungkin untuk masarakat yang mau bekerja menjadi kuli bangunan keluar daerah pasti sangat keberatan dengan biaya sebesar itu pak.ganjar.

Disposisi

Rabu, 03 Juni 2020 - 10:24 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS KESEHATAN

Verifikasi

Rabu, 03 Juni 2020 - 11:53 WIB

DINAS KESEHATAN

Tarif layanan pemeriksaan dokter dengan rapid test diperuntukan bagi masyarakat yang membutuhkan surat pemeriksaan Rapid Test secara mandiri untuk kepentingan pribadi. Sedangkan Pasien yang masuk kategori ODP, OTG, PDP, Positif Covid-19 untuk pemeriksaan biaya ditanggung oleh pemerintah.

Selesai

Rabu, 03 Juni 2020 - 11:54 WIB

DINAS KESEHATAN

Terkait dengan aduan virus corona mohon untuk menghubungi hotline COVID-19 Jawa Tengah yang saat ini sudah dapat diakses melalui telepon di 0243580713 dan WA Chat 082313600560. Untuk mengetahui perkembangan COVID19 di wilayah Jateng silahkan akses website https://corona.jatengprov.go.id Terimakasih