Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP76098277
Rincian Aduan
LGWP76098277
Selesai
Public
Assalamualaikum pak ganjar saya mau melaporkan tentang bantuan pemerintah terdampak covid-19 dimana di dua desa yaitu tempat saya sekarang yaitu brambang karangawen dan desa orang tua saya yaitu desa sugihmanik kec. Tanggungharjo Grobogan masih belum tepat sasaran. Dan terkadang masih tumpang tindih atau mendapatkan bantuan dobel. Nah saya mohon untuk pendataan di perbaiki lagi dengan bukti real dengan foto tempat tinggal dan pekerjaan atau pendataan langsung dari dinas terkait jadi bukan hanya pemerintah desa saja, karena terkadang pemerintah desa kurang selektif dalam menyalurkan bantuan tersebut. Mungkin itu saja dari saya mohon perhatiannya dan terima kasih
Disposisi
Selasa, 09 Juni 2020 - 10:20 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan
Verifikasi
Selasa, 09 Juni 2020 - 10:59 WIBKabupaten Grobogan
Terimakasih laporan kami teruskan ke OPD terkait.
Progress
Selasa, 09 Juni 2020 - 11:17 WIBKabupaten Grobogan
Bahwa penerima bantuan terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan non DTKS.
Untuk dana bantuan covid 19 bagi warga yang terdampak itu ada 9 kriteria dan sumber dananya dari BST , BLT DD, APBD KABUPATEN dan APBD PROPINSI diberikan kepada warga masyarakat yg terdampak covid 19 yang masuk 9 kriteria kecuali yang sudah dapat bantuan dari PKH , BPNT , ASN , PERANGKAT , PENSIUNAN dan orang yang dianggap mampu dan tidak berhak menerima bantuan hasil musyawarah desa .
Semua sudah ada mekanisme/prosedur untuk mendapatkannya.
Adapun mekanisme pendataan untuk BLT DD sudah dilaksanakan melalui proses sesuai regulasi yang ada dengan melibatkan perangkat desa, RW, RT ,tokoh masyarakat dan terakhir musdes bersama BPD yang kemudian dituangkan dalam Peraturan Kepala Desa tentang pemberian program BLT yang bersumber Dana Desa bagi warga terdampak secara ekonomi akibat wabah covid 19.
Data penerima bantuan ada di Pemerintah Desa/Kelurahan.
Silahkan melihat data - data penerima bantuan di Pemerintah Desa setempat.
Terkait dengan aduan Saudara, Pemerintah Desa Sugihmanik menyampaikan terima kasih atas evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan di Desa kami, berkaitan Pendataan masyarakat terdampak covid 19 yang tidak tepat sasaran. Dengan ini kami sampaikan hal sebagai berikut :
1. Informasi yang saudara terima mungkin tidak valid, karena saudara tidak beralamat di Desa kami, orang tua saudara yang domisili di Desa kami.
2. Pemerintah Desa dalam melakukan pendataan sudah mengacu pada aturan , juklak, juknis maupun petunjuk dari Pemerintah di atas kami.
3. Pendataan dilakukan secara on line.
4.apabila terdapat KPM / penerima ganda akan langsung ke hapus ( ke delete) oleh sistem, apabila KPM masih muncul oleh Pemerintah Desa akan dialihkan ke KPM yang berhak menerima.
5. Kalau menurut saudara masih ada data ganda dan tidak tepat sasaran, maka masukkan saudara akan kami gunakan sebagai evaluasi, pendataan berikutnya, apabila ada petunjuk pendataan lagi. Terimakasih.
1. Informasi yang saudara terima mungkin tidak valid, karena saudara tidak beralamat di Desa kami, orang tua saudara yang domisili di Desa kami.
2. Pemerintah Desa dalam melakukan pendataan sudah mengacu pada aturan , juklak, juknis maupun petunjuk dari Pemerintah di atas kami.
3. Pendataan dilakukan secara on line.
4.apabila terdapat KPM / penerima ganda akan langsung ke hapus ( ke delete) oleh sistem, apabila KPM masih muncul oleh Pemerintah Desa akan dialihkan ke KPM yang berhak menerima.
5. Kalau menurut saudara masih ada data ganda dan tidak tepat sasaran, maka masukkan saudara akan kami gunakan sebagai evaluasi, pendataan berikutnya, apabila ada petunjuk pendataan lagi. Terimakasih.
Selesai
Selasa, 09 Juni 2020 - 11:17 WIBKabupaten Grobogan
Bahwa penerima bantuan terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan non DTKS.
Untuk dana bantuan covid 19 bagi warga yang terdampak itu ada 9 kriteria dan sumber dananya dari BST , BLT DD, APBD KABUPATEN dan APBD PROPINSI diberikan kepada warga masyarakat yg terdampak covid 19 yang masuk 9 kriteria kecuali yang sudah dapat bantuan dari PKH , BPNT , ASN , PERANGKAT , PENSIUNAN dan orang yang dianggap mampu dan tidak berhak menerima bantuan hasil musyawarah desa .
Semua sudah ada mekanisme/prosedur untuk mendapatkannya.
Adapun mekanisme pendataan untuk BLT DD sudah dilaksanakan melalui proses sesuai regulasi yang ada dengan melibatkan perangkat desa, RW, RT ,tokoh masyarakat dan terakhir musdes bersama BPD yang kemudian dituangkan dalam Peraturan Kepala Desa tentang pemberian program BLT yang bersumber Dana Desa bagi warga terdampak secara ekonomi akibat wabah covid 19.
Data penerima bantuan ada di Pemerintah Desa/Kelurahan.
Silahkan melihat data - data penerima bantuan di Pemerintah Desa setempat.
Terkait dengan aduan Saudara, Pemerintah Desa Sugihmanik menyampaikan terima kasih atas evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan di Desa kami, berkaitan Pendataan masyarakat terdampak covid 19 yang tidak tepat sasaran. Dengan ini kami sampaikan hal sebagai berikut :
1. Informasi yang saudara terima mungkin tidak valid, karena saudara tidak beralamat di Desa kami, orang tua saudara yang domisili di Desa kami.
2. Pemerintah Desa dalam melakukan pendataan sudah mengacu pada aturan , juklak, juknis maupun petunjuk dari Pemerintah di atas kami.
3. Pendataan dilakukan secara on line.
4.apabila terdapat KPM / penerima ganda akan langsung ke hapus ( ke delete) oleh sistem, apabila KPM masih muncul oleh Pemerintah Desa akan dialihkan ke KPM yang berhak menerima.
5. Kalau menurut saudara masih ada data ganda dan tidak tepat sasaran, maka masukkan saudara akan kami gunakan sebagai evaluasi, pendataan berikutnya, apabila ada petunjuk pendataan lagi. Terimakasih.
1. Informasi yang saudara terima mungkin tidak valid, karena saudara tidak beralamat di Desa kami, orang tua saudara yang domisili di Desa kami.
2. Pemerintah Desa dalam melakukan pendataan sudah mengacu pada aturan , juklak, juknis maupun petunjuk dari Pemerintah di atas kami.
3. Pendataan dilakukan secara on line.
4.apabila terdapat KPM / penerima ganda akan langsung ke hapus ( ke delete) oleh sistem, apabila KPM masih muncul oleh Pemerintah Desa akan dialihkan ke KPM yang berhak menerima.
5. Kalau menurut saudara masih ada data ganda dan tidak tepat sasaran, maka masukkan saudara akan kami gunakan sebagai evaluasi, pendataan berikutnya, apabila ada petunjuk pendataan lagi. Terimakasih.