Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP76022152

Rincian Aduan

LGWP76022152

Selesai Public
KABUPATEN BANYUMAS
10 Feb 2021
0 ditandai
Kpd yth:pak gubernur Nama:aftoni subehan Alamt :ajibarang/bayumas Saya haya minta solusi atas permasalah han saya .saya puya kridit di bank jateng .dan sblm ya lancar pas ada covit saya bangkrut ya kurang bisa membayar fool .tp bank kateng luar biasa nagih ya mencak mencak pada ibu saya .dan se olah olah kaya bank harian padahal saya minta keringan agar di perpanjang atau di ringan kan agar saya mudah membayar ya.tp malah minta fool q dah ngom aku gak ada dan saya sial bayar .yg nama ya utang harus fi bayar .pak gubernur saya curhat solusi ya apa .dan saya jga tidak pernah sama sekali dpt bantuan .saya haya kolsultasi ke pak gubernur yg baik hati pada rakyat ya .condong pada rayat kecil .trimaksih

Disposisi

Rabu, 10 Februari 2021 - 13:15 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN

Verifikasi

Selasa, 16 Februari 2021 - 09:55 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak  nasabah  dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.

Progress

Selasa, 16 Februari 2021 - 09:55 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak  nasabah  dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.

Selesai

Selasa, 16 Februari 2021 - 09:56 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak  nasabah  dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.