Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP76022152
Rincian Aduan
LGWP76022152
Selesai
Public
Kpd yth:pak gubernur
Nama:aftoni subehan
Alamt :ajibarang/bayumas
Saya haya minta solusi atas permasalah han saya .saya puya kridit di bank jateng .dan sblm ya lancar pas ada covit saya bangkrut ya kurang bisa membayar fool .tp bank kateng luar biasa nagih ya mencak mencak pada ibu saya .dan se olah olah kaya bank harian padahal saya minta keringan agar di perpanjang atau di ringan kan agar saya mudah membayar ya.tp malah minta fool q dah ngom aku gak ada dan saya sial bayar .yg nama ya utang harus fi bayar .pak gubernur saya curhat solusi ya apa .dan saya jga tidak pernah sama sekali dpt bantuan .saya haya kolsultasi ke pak gubernur yg baik hati pada rakyat ya .condong pada rayat kecil .trimaksih
Topik
Disposisi
Rabu, 10 Februari 2021 - 13:15 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN
Verifikasi
Selasa, 16 Februari 2021 - 09:55 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak nasabah dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.
Progress
Selasa, 16 Februari 2021 - 09:55 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak nasabah dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.
Selesai
Selasa, 16 Februari 2021 - 09:56 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak nasabah dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.