Rincian Aduan : LGWP75900825

Selesai Public

KOTA SALATIGA, 20 Mar 2020

Tentang covid19..sampai sejauh mana aturan pelarangan orang berkumpul? Apabila ada acara peresmian suatu tempat dgn jumlah org yg hadir kurang lebih 100 org ( hanya internal ) apakah tetap di izinkan? Mohon informasinya

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Jumat, 20 Maret 2020 - 18:48 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Salatiga

Verifikasi

Senin, 23 Maret 2020 - 08:33 WIB

Kota Salatiga

Berdasarkan Maklumat yang dikeluarkan Kapolri dengan nomor Mak/2/lll/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Virus Corona (Covid-19) pada tanggal 19 Maret 2020, Polri tidak akan mengeluarkan izin kegiatan yang sifat mengumpulkan orang atau keramaian.

Selesai

Senin, 23 Maret 2020 - 09:04 WIB

Kota Salatiga

Laporan selesai

Progress

Senin, 10 Agustus 2020 - 09:03 WIB

Kota Salatiga

Berdasarkan Maklumat yang dikeluarkan Kapolri dengan nomor Mak/2/lll/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Virus Corona (Covid-19) pada tanggal 19 Maret 2020, Polri tidak akan mengeluarkan izin kegiatan yang sifat mengumpulkan orang atau keramaian. https://humas.polri.go.id/2020/03/21/kapolri-keluarkan-maklumat-kawal-kebijakan-pemerintah-cegah-penularan-covid-19-ini-isinya/