Detail Aduan
Disposisi
Minggu, 14 Februari 2021 - 19:57 WIB
Admin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS KESEHATAN
Verifikasi
Senin, 15 Februari 2021 - 08:32 WIB
DINAS KESEHATAN
laporan kami terima
Selesai
Senin, 15 Februari 2021 - 08:35 WIB
DINAS KESEHATAN
Matur nuwun informasinya. Kementerian Kesehatan RI melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Masyarakat menetapkan batasan tarif tertinggi pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab sebesar Rp. 250 ribu untuk Pulau Jawa dan Rp 275 ribu untuk di luar Pulau Jawa. Ketetapan ini tertuang dalam Surat Edaran No HK.02.02/I/4611/2020 yang dikeluarkan per tanggal 18 Desember 2020