Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP75706212

Rincian Aduan

LGWP75706212

Selesai Public
20 Oct 2015
0 ditandai
Pak Gub, apakah untuk mengurus IMB harus ada dana Rp. 1.500.000 untuk tingkat RT sampai Kecamatan pak? mohon ditindak lanjuti . Suwun

Disposisi

Rabu, 21 Oktober 2015 - 05:57 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke INSPEKTORAT

Verifikasi

Rabu, 21 Oktober 2015 - 08:12 WIB

INSPEKTORAT

terima kasih atas laporannya

Selesai

Kamis, 19 Januari 2017 - 09:47 WIB

INSPEKTORAT

Berdasarkan surat dari Inspektorat Kota Semarang No. 700/02/1/2017 tgl 17 Januari 2017 bahwa pelayanan pengurusan IMB di Kelurahan Pindrikan Kidul tidak dipungut biaya.