Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP75706212
Rincian Aduan
LGWP75706212
Selesai
Public
Pak Gub, apakah untuk mengurus IMB harus ada dana Rp. 1.500.000 untuk tingkat RT sampai Kecamatan pak? mohon ditindak lanjuti . Suwun
Disposisi
Rabu, 21 Oktober 2015 - 05:57 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke INSPEKTORAT
Verifikasi
Rabu, 21 Oktober 2015 - 08:12 WIBINSPEKTORAT
terima kasih atas laporannya
Selesai
Kamis, 19 Januari 2017 - 09:47 WIBINSPEKTORAT
Berdasarkan surat dari Inspektorat Kota Semarang No. 700/02/1/2017 tgl 17 Januari 2017 bahwa pelayanan pengurusan IMB di Kelurahan Pindrikan Kidul tidak dipungut biaya.